Free Porn
xbporn

1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet 1xbet سایت شرط بندی معتبر 1xbet وان ایکس بت فارسی وان ایکس بت بت فوروارد betforward سایت بت فوروارد سایت betforward 1xbet giriş

WhatsApp Kirim Balasan Kebijakan Privasi ke Kominfo, Ini Isinya

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima balasan dari WhatsApp terkait kebijakan baru layanan.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan agar seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait kegiatan di ruang digital, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai hak-hak pengguna.

“Sehubung dengan perubahan kebijakan privasi WhatsApp, Kominfo telah menerima klarifikasi dari WhatsApp, termasuk penjelasan mengenai hilangnya end-to-end encryption untuk pengguna WhatsApp Business API (WABA),” ujar Dedy kepada detikINET.

“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan kebijakan privasi tersebut, dan melakukan penerjemahan kebijakan privasi dalam bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” tuturnya.

Disampaikan Dedy, Kominfo juga mendorong, baik itu WhatsApp maupun Facebook, untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundangan Indonesia, terutama yang terkait pelindungan data pribadi.

“Di mana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi, serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” ucapnya menambahkan.

Hak-hak pemilik data pribadi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang mengatur bahwa pemilik data pribadi memiliki hak, antara lain, atas kerahasiaan, pengubahan, hingga penghapusan data pribadi yang dikelola oleh PSE.

Pemilik Data juga berhak mengajukan pengaduan kepada Menteri Kominfo dalam hal terjadi kegagalan perlindungan data pribadi oleh PSE.

Hak-hak ini turut diperkuat melalui kewajiban PSE, seperti WhatsApp, untuk melakukan pengumpulan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetujuan pemilik data pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

“Di saat bersamaan, saat ini Kominfo terus bekerja keras bersama DPR untuk segera menyelesaikan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Melalui RUU PDP, hak-hak pengguna selaku pemilik data pribadi akan semakin jelas dan perlindungannya lebih terjamin,” pungkas Dedy.

(agt/afr)

iOS 18 Dirilis dengan Apple Intelligence, Ini Daftar HP yang Bisa Rasakan Fitur Terbaru Apple

JariBijak.com - Apple secara resmi memperkenalkan sistem operasi terbaru untuk iPhone, yaitu iOS 18,...

Bikin Iri! Mutia Ayu Dinotice Bruno Mars Gegara Bagikan Momen Seru saat Konser di Jakarta

Jaribijak.com - Mutia Ayu, istri mendiang musisi Glenn Fredly, baru-baru ini mengalami momen tak...

Semarak PON 2024: Deretan Prestasi Atlet Berbintang dan Keseruan Acara Pembukaan yang Tak Terlupakan!

Jakarta - Kemeriahan PON 2024 aceh-sumut semakin terasa seiring dengan deretan prestasi yang ditorehkan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here