Kamu Sering Di Bully di Media Sosial? Ternyata Bisa Dilaporkan Begini Caranya!

Jaribijak.com – Perkembangan teknologi yang semakin masif, serta derasnya arus informasi di dalamnya membuat manusia tidak dapat tidak untuk meninggalkannya.

Namun, dampak negatif yang seringkali ditimbulkan dari media sosial adalah Hate-speech yang sering dilakukan oleh warganet.

Hate-speech sendiri dapat diartikan sebagai bentuk penghinaan, provokasi, penyebaran berita bohong dan ujaran yang tak menyenangkan lainnya.

Biasanya hal tersebut ditujukan guna merugikan orang lain dengan tujuan tertentu.

Hate-speech ini tentunya bahaya banget lho!, soalnya disadari atau tidak kalimat negatif dari seseorang dapat memengaruhi psikis orang lain dan mengganggu kenyamanan sesama pengguna internet.

Jauh sebelum itu, sebenarnya sudah ada aturan mengenai Hate-speech ini yang tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tepatnya di dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Untuk itu, kominfo seperti yang kami lansir dalam postingan Instagramnya @kemenkominfo membuat suatu ruang #BerdigitalBersama yang diharapkan akan menciptakan ruang media sosial yang aman dan nyaman.

Melalui Ditjen Aptika Kominfo menyediakan tempat khusus guna warganet yang ingin melaporkan tindakan Hate-speech.

Cara melaporkannya sendiri, pertama-tama kamu harus menyimpan bukti dapat berupa screen-capture dan URL link.

Kemudian, kamu dapat membuka situs adukonten.id dan masuk ke akunmu, jika belum kamu dapat terlebih dahulu mendaftar.

Selanjutnya, kamu dapat melaporkannya dan memantau tidak lanjut dari laporanmu.

Kominfo tentunya berharap, terciptanya ruang aman bersama di ranah media sosial.

Jadi, kamu tidak usah ragu-ragu untuk melaporkan konteb negatif di sekitarmu.

Baca Juga: 5 Tips Jaga Privasi di Media Sosial, Jangan Umbar Semuanya!

Kakorlantas Polri Izinkan PJR Gunakan Sirene dan Rotator di Tol, Moratorium Tetap Berlaku

Di tengah arus balik libur panjang yang terpantau terkendali, izin penggunaan sirene dan lampu...

Polantas Menyapa dan Melayani, Kakorlantas Dorong Kemitraan Strategis dengan Ojol

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya penguatan kemitraan antara...

Korlantas Polri Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone Patrol Presisi di Jakarta

Jakarta – Korlantas Polri semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here