Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Clubhouse Bisa Diblokir di Indonesia, Ini Penjelasan Kominfo

Jakarta – Media sosial (medsos) Clubhouse tengah ramai diperbincangkan, termasuk netizen Indonesia. Namun karena Clubhouse sampai saat ini belum terdaftar, banyak dugaan kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir Clubhouse.

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkung Privat, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus mendaftarkan diri ke pemerintah.

Clubhouse yang merupakan bagian dari PSE tersebut juga harus terdaftar di Kominfo. Hanya saja, sampai detik ini, medsos berbasis audio itu belum mendaftarkan diri akan layanannya di Indonesia.

PSE yang diatur dalam PM nomor 5 Tahun 2020 adalah mereka yang memberikan layanan, melakukan usaha, dan sistem elektroniknya tersedia di Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, Clubhouse harus mendaftar dengan diberi waktu enam bulan, di mana Kominfo telah memberi waktu sejak 24 November 2020.

Akan tetapi, banyak netizen yang kadung menyakini bahwa Kominfo akan memblokir Clubhouse. Maka dari itu, seperti informasi yang diterima detikINET, Rabu (17/2/2021) Kominfo memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah.

2. Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020.

3. Sesuai PM tersebut, bagi PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses.

4. Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

5. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse.

6. Proses pendaftaran ini adalah proses biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha dan ditujukan untuk kepentingan warganet seperti terkait dengan pelindungan data pribadi, keamanan siber, dll.

7. Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti.

Simak Video “Jeremy Thomas Senang Punya Banyak Penggemar Wanita
[Gambas:Video 20detik]
(agt/fay)

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here