Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Termasuk Posting Dukungan di Medsos, Ini 7 Larangan untuk ASN Terkait FPI-HTI

Jakarta

KemenPAN-RB dan BKN menerbitkan surat edaran yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berafiliasi atau mendukung HTI hingga FPI. Ada tujuh larangan bagi ASN.

Aturan ini dimuat dalam Surat Edaran Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya. SE Bersama No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 ini ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 25 Januari 2021.

Surat edaran ini ditujukan sebagai panduan bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam memberikan larangan, mencegah, dan melakukan tindakan terhadap ASN yang berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

Di poin 1 bagian ‘Ketentuan’, PPK diharuskan melakukan langkah-langkah pelarangan keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. ASN dilarang menjadi anggota maupun memiliki pertalian dengan organisasi tersebut.

ASN juga dilarang mendukung atau menjadi simpatisan organisasi itu. Menulis posting-an dukungan di media sosial juga dilarang.

Berikut isi lengkap 7 larangan untuk ASN terkait organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya:

1. menjadi anggota atau memiliki pertalian lain dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
2. memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
3. menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
4. terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
5. menggunakan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
6. menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
7. melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

“SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. SE Bersama Menteri PAN-RB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme,” demikian bunyi keterangan di situs KemenPAN-RB soal SE 2/2021 ini.

Daftar organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya itu disebutkan dalam surat edaran. Organisasi yang dimaksud adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).

Seperti diketahui, pemerintah telah resmi melarang organisasi FPI. Hal itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers pada akhir Desember 2020 lalu.

“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

(imk/fjp)

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here