PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah memutuskan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 diperpanjang hingga16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (9/8/2021) malam.

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, yang dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021. Langkah itu guna mengerem penyebaran pandemi Covid-19.

Selama perpanjangan tersebut, dilakukan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00. Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Kakorlantas dan Pemprov Bali Bersinergi Sukseskan Kemala Run 2026

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan ajang lari nasional Kemala Run 2026...

Kakorlantas Pastikan Persiapan Operasi Ketupat 2026 Berjalan Maksimal Meksi Hari Nyepi-Lebaran Berdekatan

Denpasar – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho melakukan pertemuan...

Strategi Korlantas Hadapi Arus Mudik 2026 Demi Mudik Aman Keluarga Bahagia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here