Polri Tegaskan Densus 88 Tidak Melakukan Kriminalisasi Dalam Penanganan Terorisme

Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono menegaskan tidak ada upaya Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk mengkriminalisasi seseorang dalam menangani terorisme .

“Sekali lagi ingin saya sampaikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror tidak ada upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi kepada siapapun. Termasuk juga kegiatan (penangkapan) yang dilakukan di Bekasi pada tanggal 16 November 2021 kemarin,” kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).

Rusdi menjelaskan, aktivitas terorisme mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) bahkan dapat mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Polri diberi kewenangan dalam penanganan terorisme di Tanah Air, melalui Densus 88 Antiteror.

Densus kata Rusdi, melakukan pendekatan memahami jejaring terorisme yang ada, dimulai dari pendanaannya dan juga melalui pergerakan orang di dalam organisasi.

Sumber: tvonenews.com

Korlantas Polri Rilis Data Mudik 2026: Fatalitas Turun, Luka Berat Naik 28,3 Persen

Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Korps Lalu Lintas Polri mencatat perkembangan terbaru terkait kondisi keselamatan...

Wakapolri Pastikan Mudik Aman Berkat Sistem Pengawasan Modern

Arus mudik pada hari kedua pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 terpantau berjalan lancar dan terkendali...

Wakapolri Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Lancar di Tol Jakarta–Cikampek

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H.,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here