Polri Ancam Warga yang Lawan Petugas Penyekatan: Bisa Kena UU KUHP

Jakarta –Operasi Aman Nusa II diberlakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung PPKM darurat 3-20 Juli 2021, salah satunya melakukan penyekatan antarprovinsi. Polri mengancam warga yang berani melawan petugas penyekatan akan dikenai UU KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pelaksanaan kegiatan yang melawan petugas dan sebagainya bisa dikenakan dengan UU KUHP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/7/2021).

Argo menjelaskan, kepolisian melakukan penyekatan di jalur antarkabupaten/kota hingga provinsi selama Operasi Aman Nusa II. Di penyekatan itu, Argo mengatakan polisi juga menyediakan swab antigen secara acak.

“Kita mendukung penuh nanti dilakukan di salah satu operas ada penyekatan-penyekatan. Kita melakukan kegiatan selain PPKM mikro di tingkat RT/RW, kemudian juga ada jalur-jalur kabupaten maupun kota yang kita lakukan penyekatan dengan adanya sampel random swab antigen,” paparnya.

“Dan juga ada penyekatan di pintu keluar masuk antar kota, provinsi, termasuk pintu tol dan kemudian juga ada di rest area. Dan nanti juga ada penyekatan di stasiun, bandara, pelabuhan oleh satgas COVID-19 dan tentunya ini kita lakukan bersama dengan TNI, pemda,” sambung Argo.

Dalam operasi kali ini, Polri mengerahkan sekitar 21.168 personel. Jumlah personel itu merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya hingga Polda Bali.

Sementara itu, Argo menyebut Operasi Aman Nusa II perlu dilakukan karena kasus COVID-19 kembali melonjak. Argo mengingatkan masyarakat untuk melakukan vaksinasi, mengingat kepolisian menyediakan gerai vaksin di banyak titik.

“Ya tentunya kan operasi ini dulu pernah kita lakukan. Sekarang lanjutan karena ini semakin meningkat kasus COVID, maka kita masih lakukan. Dan upaya-upaya dari kepolisian salah satunya meningkatkan masyarakat untuk tetap vaksin. Makanya kepolisian gelar di gerai-gerai tingkat polsek, maupun polres, maupun tempat lain. Nanti ada gerai vaksin Presisi yang kita buka dan itu diberikan ke masyarakat untuk vaksin. KTP dari mana pun bisa kita laksanakan vaksin. Bawa KTP, datang,” imbuhnya.

50 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan

Sebelumnya, Polri siap mengawal penegakan PPKM Darurat. Sebanyak 50 ribu personel gabungan TNI-Polri dikerahkan.

“Ada 21 ribu lebih (personel Polri), TNI disiagakan 32 ribu lebih, ini nanti (jumlah personel gabungan) 50 ribu,” kata Asisten Operasional (Asops) Kapolri Irjen Imam Sugianto dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7).

“Mudah-mudahan nanti bisa efektif dan tepat sasaran kegiatan kita mudah-mudahan terlihat masif dengan sasaran-sasaran yang sudah diprioritaskan,” imbuhnya.

(isa/isa)

Kakorlantas Polri Izinkan PJR Gunakan Sirene dan Rotator di Tol, Moratorium Tetap Berlaku

Di tengah arus balik libur panjang yang terpantau terkendali, izin penggunaan sirene dan lampu...

Polantas Menyapa dan Melayani, Kakorlantas Dorong Kemitraan Strategis dengan Ojol

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya penguatan kemitraan antara...

Korlantas Polri Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone Patrol Presisi di Jakarta

Jakarta – Korlantas Polri semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here