Pemerintah Sedang Godok RUU untuk Media Sosial, Jangan Lagi Ada Hoax

JariBijak.com – Pemerintah India sedang membuat rancangan undang-undang atau RUU yang melarang media sosial menayangkan informasi yang sudah diidentifikasi palsu atau hoax.

Biro pers India (PIB) atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pengecek fakta oleh pemerintah akan memberikan label palsu atau salah pada sebuah informasi.

Mengutip situs Techcrunch, Kamis, 19 Januari 2023, informasi yang sudah dilabeli sebagai hoax, menurut rancangan undang-undang (RUU) itu, dilarang untuk diedarkan.

Platform media sosial atau ‘perantara dalam jaringan’ lainnya harus melakukan upaya yang masuk akal supaya pengguna tidak mendapatkan, menayangkan, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mengirimkan, menyimpan, memperbarui atau membagikan hoax.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah India mengumumkan akan ada dewan juri untuk mendengar keluhan pengguna soal keputusan atas moderasi konten dari media sosial.

India juga sudah memberikan syarat kepada perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.

Pemerintah telah beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena tidak mengindahkan tuntutan konten atau akun tertentu harus dihapus karena diduga menyebarkan hoax dan misinformasi.

Sementara di Indonesia, dalam rangka menjaga keamanan ruang digital menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sebanyak 1.321 konten hoax politik hingga 4 Januari 2023.

Baca Juga: 4 Tanda Jika Media Sosialmu Justru Membawa Pengaruh Negatif

Starlink Elon Musk Stop Terima Pelanggan Baru di Indonesia, Apa Alasannya ?

Jaribijak.com - Perusahaan teknologi luar angkasa milik Elon Musk, SpaceX, mengumumkan bahwa layanan internet...

Samsung Galaxy Z Flip 7 dan Z Fold 7 Hadir dengan 4 Fitur AI Canggih

Jaribijak.com - Samsung kembali bikin gebrakan lewat peluncuran dua ponsel lipat terbarunya  Galaxy Z...

TikTok Terancam Diblokir di Amerika Serikat, ByteDance Siapkan Aplikasi Baru Khusus Pasar AS

Jaribijak.com - Platform berbagi video pendek TikTok kembali menghadapi tekanan serius dari pemerintah Amerika...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests