London Escorts sunderland escorts asyabahis.org dumanbet.live pinbahiscasino.com sekabet.net www.olabahisgir.com maltcasino.net faffbet-giris.com asyabahisgo1.com www.dumanbetyenigiris.com pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com www.olabahisgo.com maltcasino-giris.com faffbet.net betforward1.org www.betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com romabet1.com www.yasbet2.net www.1xirani.com www.romabet.top www.3btforward1.com 1xbet https://1xbet-farsi4.com بهترین سایت شرط بندی betforward

OJK Ingatkan Mitigasi Risiko soal Pemanfaatan Teknologi dalam Pemasaran Asuransi

Merdeka.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi digital merupakan salah satu poin penting dari kebijakan countercyclical di masa pandemi. Ini termasuk dalam hal pemasaran produk asuransi. OJK pun mengingatkan para pelaku usaha di bidang produk asuransi untuk selalu memperhatikan aspek legalitas.

“Kami meminta para pelaku usaha selalu memperhatikan aspek legalitas, menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan yang berlaku dan melakukan mitigasi atas risiko yang mungkin timbul dari penggunaan teknologi, serta mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, dalam keterangannya pada Selasa (23/2).

Riswinandi mengatakan, para pelaku usaha harus menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu juga menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi.

Contoh risikonya, penggunaan perangkat elektronik pribadi oleh karyawan yang bekerja di rumah, sehingga meningkatkan eksposur terhadap risiko keamanan data internal perusahaan, termasuk di antaranya data-data nasabah.

Risiko lain, pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital.

“OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggung jawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen,” jelas pihak OJK.

Selain wajib memiliki izin, berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi, pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.

Pemasaran produk melalui sistem elektronik antara lain harus memenuhi tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik, dan memenuhi seluruh persyaratan OJK dan lembaga berwenang. Selain itu juga memiliki kebijakan, standar, dan prosedur manajemen risiko TI antara lain untuk sistem pengamanan data konsumen, evaluasi kebijakan berkala, serta prosedur identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantau risiko.

Kebijakan Countercyclical

OJK sendiri telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), termasuk asuransi. Secara umum, countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam dua kelompok kebijakan.

Kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor INKB yaitu perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK, serta fit and proper test melalui video conference.

Sementara kebijakan secara khusus yang ditujukan untuk sektor asuransi yaitu relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara.

Selain itu juga, relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung.

Reporter: Andina Librianty

Awas Boros! Ini Daftar Aplikasi yang Menghabiskan Banyak Kuota

JariBijak.com - Penggunaan kuota internet sering kali terkuras tanpa disadari karena aktivitas sehari-hari di...

Prof. Ali Mochtar Ngabalin Dorong Harmoni di Tengah Keberagaman lewat Bhinneka Tunggal Ika dan Moderasi Beragama

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keberagaman agama terbesar di dunia. Hal ini tidak...

Samsung Galaxy S24 FE Resmi Rilis, Ini Spesifikasi, Harga, dan Fitur Unggulan

JariBijak.com - Samsung akhirnya secara resmi meluncurkan Galaxy S24 FE dan seri Galaxy Tab...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here