KPAI: Prostitusi “online” libatkan anak butuh penanganan serius

Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa transformasi prostitusi dari offline ke dunia online dengan melibatkan anak membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.

Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap penyedia platform digital yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi melibatkan anak-anak.

Baca juga: KPAI terima 6.519 pengaduan kasus pelanggaran hak anak selama 2020

“KPAI sudah meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah kuratif menertibkan berbagai aplikasi media digital yang acapkali digunakan dan longgar dalam melakukan perlindungan konsumen, hingga sangat mudah disalahgunakan, termasuk kepada anak,” katanya.

Menurut dia, dunia usaha seharusnya mendukung penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana mandat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa dunia usaha merupakan pilar perlindungan anak dalam membangun kebijakan (aturan/SOP perusahaan) yang berperspektif perlindungan anak.

Misalnya, dilarang mempekerjakan anak, terutama dalam pekerjaan terburuk anak (yang merusak kesehatan, keselamatan dan moral anak), produk yang dihasilkan aman dan nyaman untuk anak, serta dunia usaha memiliki tanggung jawab sosial pada terselenggaranya perlindungan anak.

Susanto mengatakan untuk kesekian kalinya Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap adanya praktik eksploitasi seksual pada anak dalam kegiatan prostitusi di berbagai hotel di Jakarta.

Pada tanggal 18 Maret Polisi mengamankan sedikitnya 15 anak korban prostitusi di sebuah hotel milik CCA seorang publik figur, yang namanya turut terseret dalam kasus ini.

“KPAI melihat kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengandung unsur perekrutan anak di bawah umur dalam iklan aplikasi online oleh mucikari, kemudian pemindahan, penempatan, penampungan, dan penerimaan di hotel dengan cara memanfaatkan anak-anak yang rentan secara ekonomi untuk tujuan eksploitasi seksual,” katanya.

Baca juga: Berita kejahatan seksual terhadap anak dorong korban berani melapor

Ia menambahkan pola itu merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.

Dalam kasus ini, KPAI juga mendorong Kemenparekraf turut proaktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Menguatkan Moderasi Beragama di Era Digital melalui Media

Jaribijak.com - Dalam era digital yang semakin berkembang, media memainkan peran penting dalam membentuk...

Spotify Wrapped 2024: Kenangan Musik yang Interaktif dan Personalisasi Sepanjang Tahun

JariBijak.com - Spotify kembali menghadirkan pengalaman tak terlupakan melalui Spotify Wrapped 2024, sebuah rangkuman...

Viral Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Malah Disebut Guyonan untuk Tarik Perhatian

JariBijak.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here