Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti keberadaan virtual police yang bekerja memantau potensi tindak pidana siber. KontraS pun menginisiasi posko pemantauan virtual police.
KontraS menilai keberadaan virtual police kontradiktif dalam menanggapi situasi kebebasan sipil. Hal ini dianggap bertentangan dengan niat Presiden Jokowi untuk merevisi UU ITE.
“Virtual police juga sebenarnya dibuat dalam rangka merespons maraknya penggunaan delik-delik dalam UU ITE. Akan tetapi, pembentukan ini berseberangan dengan ucapan Presiden Joko Widodo yang membuka peluang UU ITE untuk direvisi karena tidak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/3/2021).
Fatia mencatat sudah ada 148 akun di media sosial yang terjaring operasi yang dilakukan oleh virtual police.
“Pasalnya, sejak pertama beroperasi pada 24 Februari 2021, virtual police telah mengirimkan peringatan kepada beberapa akun pribadi lewat direct message kepada platform Twitter, Facebook, Instagram, YouTube dan WhatsApp. Tercatat, per 18 Maret 2021, sudah sebanyak 148 akun media sosial yang terjaring operasi pemantauan yang dilakukan,” tuturnya.
Dia menjelaskan aktivitas pemantauan melalui virtual police di dunia digital tersebut berimplikasi pada menyusutnya kebebasan di ruang-ruang sipil. Selain itu, dia menilai penindakan yang dilakukan virtual police tidak memiliki parameter terukur.
“Penindakan yang dilakukan oleh virtual police dalam beberapa waktu ini tidak mempunyai parameter yang terukur,” jelasnya.
Atas berbagai permasalahan ini, KontraS kemudian menginisiasi posko pemantauan virtual police. Posko ini akan menampung data yang akan digunakan sebagai ukuran terkait konten bisa mendapat teguran virtual police.
“Dari beragam permasalahan yang telah disampaikan di atas, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menginisiasi suatu posko pemantauan virtual police. Melalui posko ini, KontraS akan menghimpun data yang selanjutnya akan digunakan menjadi ukuran, konten, atau unggahan apa saja yang mendapat teguran dari Virtual Police,” ujarnya.
Pos pemantauan ini berupa form yang dapat diisi oleh publik yang mendapat peringatan oleh virtual police di dunia maya. Pos pemantauan ini dapat diakses melalui tautan berikut: Bit.ly/dmninuninu