Free Porn
xbporn

1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet 1xbet سایت شرط بندی معتبر 1xbet وان ایکس بت فارسی وان ایکس بت بت فوروارد betforward سایت بت فوروارد سایت betforward 1xbet giriş

KPAI: Prostitusi “online” libatkan anak butuh penanganan serius

Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan bahwa transformasi prostitusi dari offline ke dunia online dengan melibatkan anak membutuhkan penanganan serius dari pemerintah.

Ketua KPAI, Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi terhadap penyedia platform digital yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi melibatkan anak-anak.

Baca juga: KPAI terima 6.519 pengaduan kasus pelanggaran hak anak selama 2020

“KPAI sudah meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan langkah kuratif menertibkan berbagai aplikasi media digital yang acapkali digunakan dan longgar dalam melakukan perlindungan konsumen, hingga sangat mudah disalahgunakan, termasuk kepada anak,” katanya.

Menurut dia, dunia usaha seharusnya mendukung penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana mandat UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa dunia usaha merupakan pilar perlindungan anak dalam membangun kebijakan (aturan/SOP perusahaan) yang berperspektif perlindungan anak.

Misalnya, dilarang mempekerjakan anak, terutama dalam pekerjaan terburuk anak (yang merusak kesehatan, keselamatan dan moral anak), produk yang dihasilkan aman dan nyaman untuk anak, serta dunia usaha memiliki tanggung jawab sosial pada terselenggaranya perlindungan anak.

Susanto mengatakan untuk kesekian kalinya Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap adanya praktik eksploitasi seksual pada anak dalam kegiatan prostitusi di berbagai hotel di Jakarta.

Pada tanggal 18 Maret Polisi mengamankan sedikitnya 15 anak korban prostitusi di sebuah hotel milik CCA seorang publik figur, yang namanya turut terseret dalam kasus ini.

“KPAI melihat kasus ini sebagai kejahatan terstruktur yang mengandung unsur perekrutan anak di bawah umur dalam iklan aplikasi online oleh mucikari, kemudian pemindahan, penempatan, penampungan, dan penerimaan di hotel dengan cara memanfaatkan anak-anak yang rentan secara ekonomi untuk tujuan eksploitasi seksual,” katanya.

Baca juga: Berita kejahatan seksual terhadap anak dorong korban berani melapor

Ia menambahkan pola itu merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat.

Dalam kasus ini, KPAI juga mendorong Kemenparekraf turut proaktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggung jawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Apple Siap Luncurkan iPhone 16 di Event Akbar September, Ini Bocoran Fiturnya!

JariBijak.com - Apple akan kembali menggelar acara tahunan yang selalu dinanti, kali ini pada...

Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan Moderasi Beragama sebagai Niscaya untuk Harmoni dalam Menjalankan Ajaran Islam

JariBijak.com - Secara umum, moderasi berakar dari kata moderat yang berarti sikap pertengahan. Dalam sejarahnya,...

#LegalkanProfesiOjol: Upaya Ojol dan Kurir di Jakarta Memperebutkan Pengakuan Hukum

Jakarta - Sebuah gerakan besar dari para pengemudi ojel online (ojol) dan kurir online...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here