Empat Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Di Balik Arus Mudik Lebaran: Upaya Negara Menjaga Jutaan Perjalanan Pulang

Setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan menuju kampung halaman....

Persiapan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Hadiri Apel Siaga di TMII

Upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026 terus...

Sendrasena Angkat Kisah Pemudik Lewat Lagu Jalan Pulang

Tradisi mudik selalu menghadirkan berbagai emosi yang bercampur menjadi satu. Kerinduan untuk bertemu keluarga,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here