Empat Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Tak Lagi Kotak, Format Feed Instagram Berubah Jadi Vertikal: Apa Penyebabnya?

JariBijak.com - Instagram baru-baru ini bikin gebrakan dengan mengubah ukuran feed di profil pengguna....

Larangan TikTok di Amerika Serikat Resmi Berlaku, Bagaimana Nasib Para Pengguna?

Jaribijak.com - Pengguna TikTok di Amerika Serikat menerima pemberitahuan mengejutkan bahwa aplikasi berbagi video...

Buntut Dipanggil Komdigi, Jagat Putuskan Ganti Fitur Berburu Koin Jadi Permainan Misi

Jaribijak.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia baru-baru ini memanggil tim manajemen...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here