Empat Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat masyarakat diminta untuk waspada agar tidak terjerumus.

Jika ingin melakukan pinjaman, yang harus diperhatikan legatitas, pastikan terlebih dahulu apakah pinjol tersebut berada dalam daftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena itu penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online (Pinjol) legal agar tidak terjebak pinjol abal abal.

Berikut ini beberapa cara mengecek pinjol legal atau ilegal:
1. Cek di Website OJK
Akses laman update legalitas fintech di URL www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
2. WhatsApp OJK
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
3. Telpon 157
4. E-mail OJK
Pengecekan bisa dilakukan memalui surat elektronik (waspadainvestasi@ojk.go.id)

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Korlantas Polri Dorong Keselamatan Lalu Lintas Lewat Pendekatan Humanis

Di berbagai negara maju, reformasi kepolisian bergerak menuju satu tujuan utama, yakni membangun kepercayaan...

Jadwal Rilis Samsung S26 Terungkap, Ini Prediksi Harga dan Fiturnya

Jaribijak.com - Samsung dikabarkan tengah bersiap memperkenalkan generasi terbaru ponsel flagship mereka melalui Samsung...

Kakorlantas Polri Soroti Pentingnya Inovasi Layanan Lalu Lintas

Jaribijak.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pentingnya...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here