Kemkomdigi Bekukan Sementara Worldcoin dan WorldID, Apa Alasannya ?

Jaribijak.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memutuskan untuk membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) Worldcoin dan WorldID.

Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang ditemukan pada layanan digital tersebut.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta dikutip Senin (5/5).

Sebagai bagian dari tindak lanjut, Kemkomdigi akan memanggil pejabat dari PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik pada layanan Worldcoin dan WorldID.

Penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki tanda daftar sebagai penyelenggara sistem elektronik, yang menjadi persyaratan utama sesuai regulasi.

“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.

Ia menambahkan bahwa praktik ini melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Alexander menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital adalah pelanggaran serius. Oleh karena itu, Kemkomdigi mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa layanan digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami mengawasi ekosistem digital guna menjamin keamanan ruang digital nasional,” tambahnya.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mengatasi potensi pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko yang dapat timbul dari layanan digital yang tidak sah.

Dalam keterangan tersebut, Alexander juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak terdaftar secara resmi.

Ia mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan publik yang disediakan oleh pemerintah.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” ucapnya.

Langkah Kemkomdigi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan terpercaya di Indonesia.

Dengan memastikan seluruh penyelenggara layanan digital mematuhi peraturan yang berlaku, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan digital di tanah air.

Pembekuan sementara layanan Worldcoin dan WorldID menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara layanan digital untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

Kemkomdigi menegaskan pentingnya transparansi dan tanggung jawab dalam operasional layanan digital, demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital nasional.

Suka Pakai Earbuds Saat Tidur? Ketahui Risikonya yang Bisa Bahayakan Kesehatan

Jaribijak.com - Di era teknologi yang semakin maju, penggunaan True Wireless Stereo (TWS) atau...

Tips Aman Bermedia Sosial: Kenali Jenis Scam dan Cara Mengatasinya

Jaribijak.com - Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern. Namun, di...

Agar Bisa Kontrol iPhone dengan Pikiran, Apple Pakai Brain Computer Interface

Jaribijak.com - Coba bayangkan, scroll Instagram, kirim chat, atau streaming film tanpa harus sentuh...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests