Pada perhelatan Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menyampaikan pandangannya terkait isu strategis dalam keselamatan lalu lintas dan logistik di Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, Ia membawa amanat dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk membahas tantangan keselamatan transportasi nasional.
Irjen Agus menegaskan bahwa terdapat lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam upaya mewujudkan keselamatan lalu lintas, khususnya sektor logistik dan transportasi barang. Pilar pertama adalah manajemen keselamatan jalan, yang menurutnya harus diwujudkan melalui sinergi antar kementerian dan lembaga negara guna menjamin keamanan serta ketertiban di jalan.
“Manajemen keselamatan jalan menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan lalu lintas aman, tertib, selamat, dan lancar,” jelas Irjen Agus saat memberikan sambutan di Munas Aptrindo.
Selain itu, masalah kendaraan yang melebihi dimensi dan berat atau Over Dimension dan Overload menjadi perhatian serius pemerintah. Irjen Agus menyebutkan bahwa telah disusun blueprint oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian Infrastruktur untuk mencapai target Zero Over Dimension dan Overload pada tahun 2027.
“Negara memiliki rencana tegas untuk menghilangkan Over Dimension dan Overload, di mana 2027 menjadi batas akhir target tersebut,” tambahnya.
Pilar kedua berbicara tentang pembangunan dan perawatan jalan yang berkeselamatan. Pada poin ini, ia mengemukakan pentingnya keterlibatan negara melalui Kementerian Pekerjaan Umum agar aspek keselamatan pengguna jalan selalu diutamakan.
Selanjutnya, pilar ketiga membahas standar keselamatan kendaraan. Dalam hal ini, Irjen Agus membedakan antara pelanggaran Overload yang merupakan pelanggaran lalu lintas dan Over Dimension yang dikategorikan sebagai kejahatan lalu lintas.
“Ketika berbicara Over Dimension itu adalah kejahatan lalu lintas, sedangkan Overload merupakan pelanggaran, penting bagi kita memahami perbedaan ini,” ungkapnya.
Pilar keempat difokuskan pada keselamatan pengemudi yang menjadi tanggung jawab Polri secara langsung, sementara pilar kelima berupa penanganan pasca kecelakaan lalu lintas (post-crash), yang menurut Irjen Agus telah dijalankan dengan maksimal.
Dalam kesempatan yang sama, Irjen Agus meminta dukungan dari semua pihak terkait kebijakan Zero Over Dimension dan Overload yang akan mulai ditegakkan secara ketat per 1 Januari 2027.
“Penegakan hukum yang tegas akan dimulai pada 1 Januari 2027, kami berharap mendapat dukungan untuk hal ini,” tegasnya.
Tak hanya itu, Polri juga mengoptimalkan penerapan transformasi digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang lalu lintas.
“Kami sudah menghadirkan transformasi digital penegakan hukum ETLE dan terus mengoptimalkannya agar penegakan hukum di jalan raya dapat berjalan optimal,” tutup Irjen Agus.

