Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Virtual Police Tegur 409 Akun Medsos, 1.246 Proses Blokir

Jakarta – Bareskrim merilis data warganet yang paling banyak ditegur Virtual Police. Selama tiga bulan terakhir, pengguna Twitter paling banyak terkena teguran karena mencuitkan konten berbau SARA.

“Saat ini di peringatan Virtual Police lebih banyak yang unsur SARA. Urutan 3 (pengguna medsos dengan teguran Virtual Police) terbanyak: Twitter, Facebook, Instagram,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).

Dani lalu memaparkan Virtual Police menegur 215 akun media sosial Twitter, 180 akun Facebook, dan 14 akun Instagram selama tiga bulan terakhir. Akun yang ditegur merupakan akun yang terprofilkan penggunanya.

“Yang ditegur akun asli,” ujar dia.

Dani menyebut, untuk penanganan akun anonim, pihak Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengajukan pemblokiran akun medsos. Tercatat, Virtual Police telah mengajukan pemblokiran 1.246 akun anonim ke Kominfo.

“Yang gunakan anonim kita ajukan blokir. Ada 1.246 yg kita ajukan blokir,” ucap dia.

Seperti diketahui, Virtual Police, yang bertugas memantau medsos agar ruang digital tetap terjaga, sudah mulai beroperasi. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan mekanisme peringatan virtual.

Setiap hari, Dittipidsiber melakukan patroli siber di media sosial mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram. Jika ada akun media sosial yang mengunggah konten yang berpotensi tindak pidana, tim patroli siber akan mengirimkan peringatan melalui DM.

Di dalam pesan tersebut disampaikan bahwa konten itu mengandung pelanggaran atau hoax. Pesan peringatan itu dikirimkan dua kali ke seseorang yang diduga mengunggah konten hoax atau ujaran kebencian. Dalam waktu 1×24 jam, konten tersebut harus dikoreksi.

Jika posting-an di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoax tersebut tidak dikoreksi pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali. Jika peringatan kedua tetap tidak digubris, akan ditingkatkan ke tahap pemanggilan untuk dimintai klarifikasi.

(aud/fjp)

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here