Tegakkan Prokes, Polsek Mojoroto Penertiban Digelar Siang dan Malam

Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru Nomor  188.45/95/419.003/ 2021 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Operasi ini dilaksanakan, pada hari ini Rabu tanggal 1 September 2021, pukul 20.35 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas IPTU DEDDY Padal IPDA ALI SUSILO  bersama Instansi Samping.

Pemberian sanksi dan himbauan massa Kuat Personel, 8 Personel. Polri  4 Pers dan Pol PP   4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di  Angkringan jln Jaksa Agung  dan Angkringan jln Kawi.

Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10.

“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H.

Kakorlantas Polri Izinkan PJR Gunakan Sirene dan Rotator di Tol, Moratorium Tetap Berlaku

Di tengah arus balik libur panjang yang terpantau terkendali, izin penggunaan sirene dan lampu...

Polantas Menyapa dan Melayani, Kakorlantas Dorong Kemitraan Strategis dengan Ojol

Memperingati Hari Lahir Pancasila, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menekankan pentingnya penguatan kemitraan antara...

Korlantas Polri Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas dengan ETLE Drone Patrol Presisi di Jakarta

Jakarta – Korlantas Polri semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas di Jakarta...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here