Solusi Jika Ijazah Hilang tapi Akan Daftar Sekolah, Begini Caranya!

JariBijak.com – Saat akan meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, tentunya ijazah adalah dokumen wajib ada pada proses pendaftaran. Sebagai contoh, jika detikers akan melanjutkan ke jenjang SMA, pastinya ijazah SMP dibutuhkan, bukan?

Namun, bagaimana apabila ijazah ini hilang? Tentunya ada banyak penyebabnya hal ini bisa terjadi, bencana alam misalnya.

Soal ijazah yang hilang, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 29 Tahun 2014 tentang Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat Pengganti Ijazah yang Hilang

Dikutip dari akun resmi Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek RI, jika ijazah hilang maka penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bisa dilakukan oleh kepala sekolah jenjang sebelumnya dan diketahui kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

Syarat penerbitan surat keterangan pengganti ijazah adalah menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai. Selanjutnya, siswa yang kehilangan ijazah bisa memperoleh surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani kepala sekolah sebagai pengganti ijazah yang hilang.

Kendati demikian, pada Pasal 9 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 juga diterangkan, untuk menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar (STTB), ijazah paket/kesetaraan, dan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar (SKYBS) karena ijazah/STTB, ijazah paket/kesetaraan dan SKYBS asli hilang/rusak, pejabat berwenang harus melakukan pengecekan bukti-bukti yang ada.

Format surat keterangan pengganti ijazah/STTB juga bisa dilihat dalam Permendikbud 29/2014.

Jadi, tidak perlu bingung jika mengalami kendala atas ijazah untuk mendaftar PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Kalian bisa melihat Permendikbud di atas ya!

Baca Juga: 4 Larangan Dalam Menggunakan Media Sosial

WhatsApp Uji Coba Fitur Status Grup WA Langsung di Chat, Gimana Cara Kerjanya?

Jaribijak.com - WhatsApp lagi-lagi bikin gebrakan, nih! Kali ini mereka lagi ngetes fitur baru...

Samsung Siapkan One UI 8.5 Berbasis Android 16, Lebih Ringan dan Lebih Fleksibel?

Jaribijak.com - Samsung dikabarkan sedang mempersiapkan kejutan baru di dunia antarmuka Android. Ya, perusahaan...

Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Software Desain Chip ke China, Apa Dampaknya?

Jaribijak.com - Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut larangan ekspor software desain dan chip ke...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests