Restorative Justice Jadi Sorotan Baru dalam Penanganan Laka Lantas

Setiap hari, di jalan raya Indonesia, lebih dari 60 nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas. Di balik angka ini terkandung kisah duka, keluarga yang berduka, serta pelaku yang bergulat dengan rasa bersalah. Pertanyaan krusial pun muncul: apakah hukuman penjara mampu menjawab luka mendalam yang ditimbulkan, atau justru memperburuk keadaan?

Konsep Restorative Justice (RJ) telah muncul sebagai alternatif yang mendapat perhatian luas. RJ bukanlah pembebasan pelaku dari tanggung jawab hukum, melainkan mengalihkan perhatian dari sekadar pemberian hukuman menjadi proses pemulihan, baik korban, hubungan sosial, maupun martabat semua pihak yang terlibat.

Secara sederhana, RJ merupakan sebuah pendekatan hukum pidana yang menitikberatkan pada dialog langsung antara pelaku dan korban. Proses ini dimediasi oleh pihak ketiga sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan nyata dan bermakna mengenai bentuk pertanggungjawaban yang tepat.

Khusus dalam kasus kecelakaan lalu lintas, bentuk pertanggungjawaban bisa meliputi kompensasi finansial, permintaan maaf yang tulus, ataupun bantuan bagi biaya pengobatan atau kebutuhan keluarga korban. Proses RJ secara signifikan melibatkan suara korban yang sering tidak hadir dalam proses pengadilan formal.

Adanya payung hukum bagi RJ di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, yang secara khusus mengatur mekanisme RJ termasuk dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Penelitian di Kabupaten Jember antara 2021 sampai 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 98 persen perkara kecelakaan lalu lintas diselesaikan melalui mekanisme di luar sistem pidana formal, menegaskan praktik perdamaian ini telah lama dijalankan secara organik oleh masyarakat.

Meski begitu, Perpol tersebut juga menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui RJ. Harus ada persetujuan damai yang tulus dari semua pihak. Tanpa itu, proses hukum formal harus tetap berjalan.

Transisi hukum yang paling penting akan terjadi dengan diberlakukannya KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Dalam acara sosialisasi di Kalimantan Barat, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. menegaskan bahwa KUHP nasional kini berfokus pada tiga pilar: keadilan korektif untuk pelaku, keadilan restoratif untuk korban, dan keadilan rehabilitatif untuk keduanya.

Prof. Eddy menambahkan bahwa dalam KUHAP yang baru, ketentuan RJ dapat ditempuh dari tahap penyelidikan hingga pemeriksaan sidang, menandakan bahwa RJ bukan lagi sekedar kebijakan penyidik, melainkan bagian integral dari sistem peradilan pidana.

Adapun syarat utama penerapan RJ berdasarkan KUHAP baru adalah ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kesepakatan korban sebagai syarat utama, serta pelaku merupakan pelaku baru pertama kali.

Dalam konteks kecelakaan dengan korban meninggal yang ancaman pidananya melebihi lima tahun, Prof. Eddy menjelaskan bahwa RJ tetap dapat diterapkan jika perbuatan lahir dari kealpaan bukan kesengajaan. Hal ini konsisten dengan karakter dasar tindak pidana lalu lintas sebagai delik culpa (kelalaian) bukan dolus (kesengajaan).

Kecelakaan lalu lintas biasanya disebabkan oleh kelalaian atau kondisi jalan yang buruk, melibatkan beragam pelaku mulai dari pengemudi ojek hingga sopir truk. Hukuman penjara mungkin sesuai aturan, tetapi tidak selalu memenuhi kebutuhan korban, yang lebih membutuhkan biaya pemakaman, dukungan hidup, atau pengakuan dan permintaan maaf.

KUHP Nasional dirancang untuk menggeser paradigma hukum pidana dari balas dendam menjadi sistem yang lebih manusiawi. Prof. Eddy kembali mengingatkan paradigma lama hukum pidana sebagai lex talionis, yang kini harus ditinggalkan.

Di sektor penegakan hukum lalu lintas, penelitian dari Polres Bekasi Kota, Polrestabes Makassar, dan Polres Pandeglang menunjukkan bahwa RJ bila dilaksanakan dengan benar memberikan keadilan yang lebih memuaskan bagi semua pihak dibanding jalur litigasi konvensional.

Perbedaan antara kealpaan dan kesengajaan menjadi hal terpenting dalam penerapan RJ. Prof. Eddy menjelaskan bahwa sikap seperti mengemudi dalam kondisi terpengaruh alkohol atau narkoba merupakan kesengajaan (actio libera in causa) sehingga RJ harus ditolak. Sementara itu, kecelakaan akibat mengantuk atau rem blong dapat dimediasi RJ.

Kualitas olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sangat menentukan kesimpulan ini. Keakuratan olah TKP memengaruhi keputusan apakah peristiwa dapat diselesaikan melalui RJ atau harus diteruskan ke proses hukum formal.

Sisi lain, pelaksanaan RJ harus diawasi ketat agar tidak menjadi celah bagi pihak berkepentingan untuk melepas tanggung jawab hukum. Persetujuan korban wajib dan setiap penyelesaian RJ diharuskan mendapat penetapan pengadilan untuk memastikan tidak ada paksaan.

Kendala implementasi sudah teridentifikasi, misalnya di Polrestabes Makassar banyak kasus yang tidak memenuhi syarat perdamaian, menunjukkan perlunya pelatihan aparat, fasilitator mediasi, dan pendampingan hukum bagi korban.

Dalam kasus kecelakaan yang berujung kematian, RJ harus diterapkan secara selektif dan penuh kehati-hatian, tidak sebagai prosedur rutin tanpa pertimbangan matang, sesuai penelitian Polres Pandeglang.

Kekhawatiran atas penyeragaman pemahaman RJ di berbagai instansi hukum juga menjadi perhatian penting seperti yang disampaikan oleh anggota Unit Laka Lantas Polresta Pontianak dalam sosialisasi KUHAP.

Restorative justice bukanlah pengganti sistem pidana melainkan pelengkap yang mampu menjangkau dimensi kemanusiaan lebih dalam. KUHP baru membantu menjadikan hukum pidana lebih manusiawi tanpa menjadi permisif.

Hal ini selaras dengan Pasal 53 KUHP Nasional yang mengutamakan keadilan ketika terjadi benturan antara kepastian hukum dan keadilan, menempatkan manusia dan kompleksitas sosial sebagai pusat perhatian, bukan sekadar berkas perkara.

Di persimpangan antara hukum dan kemanusiaan, perlu dipertanyakan, keadilan untuk siapa? Bila keadilan diarahkan terutama bagi korban dan masyarakat luas, bukan hanya pemenuhan prosedur hukum, maka pendekatan RJ layak diprioritaskan dalam sistem hukum lalu lintas Indonesia.

Yang diperlukan adalah bukan sekadar regulasi, melainkan komitmen nyata dari penyidik terlatih membedakan kealpaan dari kesengajaan, mediator independen, pengawasan pengadilan yang efektif, dan keberanian menempatkan aspek kemanusiaan di pusat proses keadilan.

Penulis: Azzahra Dhea

Keselamatan Berlalu Lintas Kini Jadi Investasi Sosial Jangka Panjang

Keselamatan lalu lintas di Indonesia sangat bergantung pada pondasi yang dibangun jauh sebelum seseorang...

Polisi Dorong Pengendara Patuh karena Peduli Keselamatan Bersama

Transformasi mendasar tengah terjadi dalam pelayanan polisi lalu lintas di Indonesia, yang kini mengedepankan...

Keselamatan Lalu Lintas Dinilai Jadi Indikator Kemajuan dan Peradaban Bangsa

 Keselamatan di jalan bukan hanya hasil kebijakan teknis atau pengaturan lalu lintas, melainkan juga...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here