London Escorts sunderland escorts asyabahis.org dumanbet.live pinbahiscasino.com sekabet.net www.olabahisgir.com maltcasino.net faffbet-giris.com asyabahisgo1.com www.dumanbetyenigiris.com pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com www.olabahisgo.com maltcasino-giris.com faffbet.net betforward1.org www.betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com romabet1.com www.yasbet2.net www.1xirani.com www.romabet.top www.3btforward1.com 1xbet https://1xbet-farsi4.com بهترین سایت شرط بندی betforward

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus narkotika jenis ganja seberat 224,4 kilogram dari hasil jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga Jakarta.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Polisi mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu tersangka lain, SD (41) selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Kronologi pengungkapan berawal pada Selasa (9/9). Polisi berhasil mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jalur lintas timur Sumatera Timur memakai mobil pribadi.

Kemudian, tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir ketika memasuki Palembang. Dari penangkapan itu didapatlah sebanyak 224,4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh,” terangnya.

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (berhasil tangkap satu tersangka SD),” tambah Jayadi

Petugas masih melakukan pengejaran kepada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua dpo yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar-Rp10 miliar maksimal.

Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal. [dp]

Sumber: Merdeka.com

Awas Boros! Ini Daftar Aplikasi yang Menghabiskan Banyak Kuota

JariBijak.com - Penggunaan kuota internet sering kali terkuras tanpa disadari karena aktivitas sehari-hari di...

Prof. Ali Mochtar Ngabalin Dorong Harmoni di Tengah Keberagaman lewat Bhinneka Tunggal Ika dan Moderasi Beragama

Indonesia merupakan salah satu negara dengan keberagaman agama terbesar di dunia. Hal ini tidak...

Samsung Galaxy S24 FE Resmi Rilis, Ini Spesifikasi, Harga, dan Fitur Unggulan

JariBijak.com - Samsung akhirnya secara resmi meluncurkan Galaxy S24 FE dan seri Galaxy Tab...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here