Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Polri Ungkap Peredaran Ganja 224,4 Kg Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Jakarta – Bareskrim Polri membongkar kasus narkotika jenis ganja seberat 224,4 kilogram dari hasil jaringan peredaran narkoba Aceh, Medan hingga Jakarta.

“Penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunalan kendaraan Kijang Innova,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11).

Polisi mengamankan empat pelaku, yakni berinisial SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir yang ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. Satu tersangka lain, SD (41) selaku pengendali ditangkap di Medan, Sumatera Utara.

“Sehingga total tersangka yang kita amankan empat orang, tiga orang di TKP Sumatera Selatan, dan kemudian satu orang di Medan,” katanya.

Kronologi pengungkapan berawal pada Selasa (9/9). Polisi berhasil mendapatkan informasi ada pengiriman narkotika melalui jalur darat dari Aceh ke Jakarta melalui jalur lintas timur Sumatera Timur memakai mobil pribadi.

Kemudian, tim bergerak dan berhasil meringkus para tersangka SP (24), RN (21) dan IH (21) selaku kurir ketika memasuki Palembang. Dari penangkapan itu didapatlah sebanyak 224,4 kg yang diketahui turut dikendalikan dari pihak luar.

“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan dari tiga tersangka kemudian kami berhasil mengembangkan dari kasus ini dan didapat informasi bahwa Ganja itu berasal dari Aceh,” terangnya.

“Dari Aceh kemudian berkembang, kalau ganja ini dikendalikan dari Sumatera Utara, yakni di Medan (berhasil tangkap satu tersangka SD),” tambah Jayadi

Petugas masih melakukan pengejaran kepada dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). “Orang yang kami kembangkan di Aceh sampai saat ini masih pencarian para penyidik kita. Ada dua dpo yang di Aceh, kalau misalnya dua DPO aceh kita dapat, benangnya akan terhubung,” sebutnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 25 Tahum 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar-Rp10 miliar maksimal.

Subsidair Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda minimal Rp800 juta – Rp8 miliar maksimal. [dp]

Sumber: Merdeka.com

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here