Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Apple Berpotensi Kehilangan Izin Edar iPhone di Indonesia Termasuk iPhone 16, Ini Sebabnya!

Jaribijak.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengeluarkan peringatan tegas kepada Apple terkait...

Pamer Cincin Berlian di Golden Globes, Zendaya Sudah Tunangan dengan Tom Holland?

JariBijak.com - Kabar bahagia datang dari pasangan selebriti favorit Hollywood, Zendaya dan Tom Holland. Setelah...

Kapolri Pimpin Upacara Sertijab Kapolda Sumbar dan Kenaikan Pangkat untuk 10.548 Perwira

 Jakarta – Upacara Laporan Kenaikan Pangkat didalam tubuh Polri pada tanggal 1 Januari 2025...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here