Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Album Ascent Resmi Dirilis, Code of Ashes Hadirkan Metalcore Futuristik Penuh Emosi

Code of Ashes, band metalcore AI besutan Artifintel Soundworks di bawah PT Qudo Buana...

Program Polantas Menyapa Dapat Apresiasi dari Komunitas Ojol Jambi

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menerima kunjungan perwakilan pengemudi...

Podcast Titik Fokus Bahas MBG: Dari Pegawai Viral hingga Dugaan Sistem Belum Siap

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali ramai dibahas publik. Namun kali ini sorotan yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here