Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Gugur Saat Bertugas, Kakorlantas Polri Kunjungi Rumah Duka Bripka Fajar Permana

 Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum, mengadakan kunjungan...

Korlantas Polri Bangun Kemitraan dengan Masyarakat Lewat Polantas Menyapa

Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 bukan menjadi titik akhir bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri....

Survei Indikator: Kinerja Mudik 2026 Dongkrak Kepercayaan Publik ke Polri

Survei terbaru dari Indikator Politik Indonesia mengungkapkan peningkatan tajam kepercayaan publik terhadap Polri yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here