Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Komisi III Dorong Korlantas Tingkatkan Pengamanan Wisata Bali saat Libur Panjang

Jaribijak.com - Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, sejumlah masukan strategis disampaikan kepada...

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Wilayah pada H11 Operasi Zebra 2025

Jaribijak.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Hari Kesebelas (17–27 November 2025) menunjukkan ritme...

Operasi Lilin 2025: Korlantas Polri Hadirkan Teknologi Canggih untuk Pengamanan Nataru

Jaribijak.com - Keberhasilan penyelenggaraan Mudik 2025 menjadi sorotan penting dalam rapat Komisi III DPR...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here