Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Korlantas Polri Bangun Kepercayaan Publik Lewat Pelayanan Empatik

Jaribijak.com - Bagi banyak warga, perjumpaan paling awal dengan negara justru terjadi di ruang publik...

Korlantas Dorong Partisipasi Publik dalam Keamanan Jalan

Di bawah kepemimpinan Agus Suryonugroho, Korps Lalu Lintas Polri menghadirkan paradigma baru dalam pengelolaan...

Korlantas Operasikan Drone ETLE untuk Pantau Pelanggaran Ganjil Genap

Jaribijak.com - Korlantas Polri resmi mengoperasikan ETLE Drone Patrol Presisi sebagai inovasi pengawasan pelanggaran...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here