Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Hasil Operasi Zebra 2025 Hari Ketiga: Edukasi dan Preventif Capai Rekor Tertinggi

Jakarta, 20 November 2025 – Pelaksanaan Hari Ketiga (H3) Operasi Zebra 2025 pada Rabu...

Cloudflare Terancam Diblokir di Indonesia, Kemenkomdigi Beri Ultimatum 14 Hari

Jaribijak.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) kembali melontarkan peringatan keras kepada perusahaan teknologi...

Operasi Zebra 2025 Hari Kedua: Korlantas Intensifkan Penertiban Balap Liar dan Edukasi Ojol

Jakarta – Hari kedua Operasi Zebra 2025 telah berlangsung dengan fokus utama penanganan balap...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here