Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Polri Siapkan Operasi Nataru 2025, Fokus pada Keselamatan dan Kenyamanan Pengguna Jalan

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum...

Operasi Zebra Jadi Langkah Awal Kakorlantas Hadapi Nataru 2025

Jaribijak.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,...

Apple Rilis iOS 26.1, Ini Fitur Baru di iPhone 17 yang Bikin Pengguna Makin Betah

Jaribijak.com - Selasa, 4 November 2025, Apple resmi merilis pembaruan sistem operasi terbarunya yaitu iOS...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here