Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Kemala Run 2026 Bali Pecahkan Antusiasme, Kapolri Serahkan Penghargaan Pemenang

 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada para pemenang ajang lari Kemala...

Ribuan Pelari Padati Gianyar, Wondr Kemala Run 2026 Picu Lonjakan Ekonomi

Ribuan pelari dari berbagai wilayah membanjiri Kabupaten Gianyar, Bali, dalam acara Wondr Kemala Run...

Kapolri Resmikan Pelepasan 11.000 Peserta Kemala Run 2026 di Bali, Tonggak Baru Sport Tourism dan Kemanusiaan

Gianyar, Bali – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny....

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here