Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Kakorlantas Soroti 5 Operasi Tahunan, Target Fatalitas Kecelakaan Turun 50 Persen

Semarang, Jawa Tengah – Dalam forum Analisis dan Evaluasi Operasi Ketupat 2026 yang digelar...

Kakorlantas Dorong Road Safety 50 Persen, Teknologi dan Data Jadi Andalan

Penerapan sistem terpadu yang mengedepankan data dan teknologi menjadi strategi utama Korps Lalu Lintas...

Kakorlantas Targetkan Angka Kecelakaan Turun 50 Persen Lewat Strategi Data dan Teknologi

Penerapan sistem terpadu yang mengedepankan data dan teknologi menjadi strategi utama Korps Lalu Lintas...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here