Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Korlantas Soroti Perlindungan Pejalan Kaki dan Zona Rawan Kecelakaan di Hari Kesembilan Operasi Zebra 2025

Jaribijak.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Hari Kesembilan (17–25 November 2025) memperlihatkan pola...

Fitur About This Account dari X, Pengguna Kini Bisa Bedakan Akun Asli dan Akun Palsu

Jaribijak.com - Platform media sosial X yang dimiliki Elon Musk kembali merilis pembaruan penting...

Operasi Zebra 2025 Hari Ketujuh: Sinergi Polri dan Publik Dorong Kesadaran Tertib Berlalu Lintas

Jakarta  - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Hari Ketujuh (17–23 November 2025) menunjukkan pola...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here