Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Korlantas Polri Raih Apresiasi atas Pengelolaan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Kinerja Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mengelola arus mudik dan arus balik pada...

Tol Cipali Lancar Usai One Way Tahap Kedua, Arus Balik Terkendali

Sejak pukul 10.23 WIB pagi tadi, kebijakan one way tahap kedua resmi diterapkan dari...

Kakorlantas Sebut Tol Japek II Selatan Strategis Pecah Arus Jawa Barat ke Jakarta

Jakarta, 27 Maret 2026 – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Agus...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here