Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Survei KedaiKOPI Ungkap Tingginya Kepuasan Masyarakat terhadap Polri di Masa Mudik Lebaran 2026

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap peran Polri selama periode mudik Lebaran 2026 menunjukkan hasil yang...

Fatalitas Turun 30 Persen, Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Lebih Efektif

Jumlah kendaraan yang keluar Jakarta mencapai 270.513 unit pada puncak arus mudik dan arus...

Lagu Jalan Pulang Dapat Respons Positif, Sendrasena Sampaikan Terima Kasih

Resonansi hangat dari lagu “Jalan Pulang” terus terasa sejak dirilis sebagai bagian dari Operasi...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here