Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Pakar UB Prof. Andy Apresiasi Teknologi Pengawasan di Operasi Ketupat 2026

Operasi Ketupat 2026 mencatat berbagai capaian menggembirakan, terutama dalam pengelolaan arus mudik Lebaran yang...

Korlantas Polri Dipuji, PW GP Al Washliyah DKI Nilai Mudik 2026 Penuh Nilai Kemanusiaan

Jakarta – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PW GP Al Washliyah) DKI Jakarta...

Operasi Ketupat 2026 Sukses, Analis Nasky Putra Sebut Strategi Polri Efektif

Arus kendaraan pada mudik dan balik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan volume, namun tingkat fatalitas...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here