Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Korlantas Hadirkan SIM Digital, Perpanjangan STNK Kini Makin Mudah

Di tengah gelaran Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026, Wakapolri Komisaris...

Zero ODOL 2027 Jadi Agenda Nasional, Polantas Siapkan Strategi Humanis dan Digital

Dalam upaya dramatis menjaga nyawa pengguna jalan dan mencegah kerusakan infrastruktur, Indonesia menetapkan target...

ETLE Handheld Diperkuat, Korlantas Tingkatkan Pengawasan Lalu Lintas Modern

Dalam beberapa tahun terakhir, integrasi teknologi dalam pengelolaan lalu lintas telah mengubah cara penegakan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here