Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Kapolri Serahkan 150 Motor Trail untuk Polda Terdampak Bencana

Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” digelar di Lapangan Silang Monas, Jakarta,...

Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolri Tegaskan Komitmen Mudik Aman Keluarga Bahagia

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memimpin Apel Gelar...

Doa Bersama di Command Center Tol Cikampek Sambut Operasi Ketupat

Menjelang dimulainya Operasi Ketupat 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here