Polri Tetapkan Jozeph Paul Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian

JAKARTA – Polri menetapkan pria yang menggunakan nama di media sosial Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono karena diduga menistakan agama sebagai tersangka.

“Iya sudah (tersangka), kemarin,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (20/4/2021).

Brigjen Rusdi mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui video di YouTube. Selain itu, tambah Rusdi, Jozeph melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.

“Ujaran kebencian dan penodaan agama,” ucapnya.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Konten di YouTube mendadak viral karena mengaku sebagai Nabi ke-26. Ia bahkan menantang warga untuk mempolisikannya.

Saat ini, Polri masih berupaya mengejar Jozeph yang diduga berada di Jerman. Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.

Korlantas Maksimalkan ETLE Handheld, 132 Pelanggaran Terekam dalam Operasi Mobile

Dalam rangka mendukung sistem penegakan hukum yang modern dan transparan, Polda Metro Jaya melakukan...

Aksi Pencurian Ban Serep Truk Digagalkan PJR Korlantas di Tol Merak

Sekitar pukul 05.30 WIB, aktivitas mencurigakan di bahu jalan Tol Tangerang-Merak KM 63.400 A...

Korlantas Polri dan Komunitas Apresiasi Sukses Pengamanan Mudik Lebaran 2026

GOR Universitas Negeri Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, menjadi saksi pertemuan hangat antara...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here