Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Polri Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah sebagai Bandar Narkoba

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai. Para pelaku ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik, salah satunya dengan menyebut nasabah mereka sebagai bandar narkoba.

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan terhadap dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

“Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” terang Helmy.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di-take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

(zak/zak)

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here