Polri Tangkap 8 Pelaku Pinjol yang Fitnah Nasabah sebagai Bandar Narkoba

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap 8 pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal bernama KSP Cinta Damai. Para pelaku ditangkap atas dugaan pencemaran nama baik, salah satunya dengan menyebut nasabah mereka sebagai bandar narkoba.

“Jadi kita telah lakukan penangkapan, total keseluruhan adalah 8 tersangka. Di mana mereka membuat pesan-pesan, tulisan yang mungkin sifatnya sudah mencemarkan nama baik. Contohnya adalah seperti dibuat seolah-olah bahwa borrower itu adalah bandar sabu, bandar narkoba,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/7/2021).

“Kemudian mohon maaf, kalau dia perempuan, di-crop, ditempelkan yang dengan yang tidak senonoh, serta yang lain-lainnya,” sambungnya.

Adapun penangkapan itu dilakukan di Jakarta Utara dan Medan, Sumatera Utara. Dalam penangkapan tersebut, ada beberapa barang bukti yang turut disita, seperti ribuan SIM card, modem pool untuk mengirim SMS blasting, HP, serta laptop yang berfungsi melihat alur transaksi komunikasi dari para pelaku.

Selain itu, Helmy mengatakan polisi masih memburu dua tersangka lain yang merupakan warga negara asing (WNA). Bareskrim sudah mengajukan pencekalan terhadap dua tersangka itu agar tidak bisa keluar dari Indonesia.

“Ada beberapa tersangka yang masih dilalukan pengejaran WNA. Ini sudah kita lakukan pencekalan dan mengirimkan DPO kepada kedua orang ini,” terang Helmy.

Helmy berjanji akan terus mengusut jaringan dari pinjol ilegal yang memfitnah nasabahnya sebagai bandar narkoba itu. Hanya, kata Helmy, pelaku yang belum tertangkap bisa saja membuat aplikasi pinjol baru yang lain sehingga perlu diwaspadai.

“Kemudian, kita akan terus mengusut jaringan-jaringan ini. Namun perlu kami sampaikan bahwa ada sedikit hambatan, karena ini sifatnya menggunakan teknologi. Begitu sudah di-take down oleh Satgas Waspada Investasi OJK, itu dalam waktu singkat dia bisa membuat lagi yang baru,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 311 KUHP. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

(zak/zak)

Ada Dalang Asing di Balik Demo DPR, Disebut Kendalikan Massa dari Luar

Jaribijak.com - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono, menyoroti gelombang...

Terminal Purabaya Layani 30.000 Penumpang Per Hari, Layanan Publik Terus Ditingkatkan

Jaribijak.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melakukan kunjungan kerja di...

Samsung Galaxy Tab S10 Lite Segera Masuk Indonesia, Harga dan Fiturnya Bikin Ngiler

Jaribijak.com - Samsung kembali menghadirkan gebrakan baru di pasar tablet dengan meluncurkan Galaxy Tab...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here