Polri Pelototi Aktivitas Penjualan Online Obat Antibiotik Covid-19

jpnn.com, JAKARTA – Polri memastikan mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pemantauan penjualan di situs online itu untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” kata Argo di Jakarta, Senin (5/7).

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ujar Argo.

Jenderal bintang dua ini menambahkan, pihak kepolisian tidak akan ragu menindak tegas distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” tegas Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Korlantas Polri Perkenalkan Traffic Vehicle Accounting Berbasis Teknologi

Korps Lalu Lintas Polri terus melakukan transformasi digital dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum...

Korlantas Polri Hadirkan Merry Riana di Rakernis 2026, Bahas Motivasi dan Pelayanan Publik

Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri...

Korlantas Polri Percepat Program Zero ODOL 2027 demi Jalan Lebih Aman

Bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan berlebih di jalan nasional Indonesia bukanlah masalah teknis...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here