Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Polri Masih Lakukan Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta

Jakarta, Beritasatu.com – Aparat kepolisian melakukan penyekatan lalu lintas di sejumlah wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Berdasarkan Twitter TMC Polda Metro Jaya yang terpantau, di Jakarta, Selasa (3/8/2021) malam, petugas kepolisian melakukan penyekatan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Satlantas dari Polres Jakarta Timur melakukan penyekatan di Pos PPKM Panasonic, Jalan Raya Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Tak hanya itu, Satlantas Polres Jaksel juga melakukan penyekatan di Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Jaksel.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari, pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, dan Tasikmalaya.

Keempat, Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang, dan Pekalongan

Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, dan Malang. Kemudian, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, dan Pasuruan.

Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration),” ungkap Presiden.

Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here