Free Porn
xbporn
https://www.bangspankxxx.com
voguerre
southampton escorts

Polri Jadikan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Sebagai Acuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono.

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (23/6)

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dalam hal itu juga, kata dia, telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” jelas Argo.

Lanjut Argo, nantinya Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Cara Mengatasi Archive Instagram yang Hilang dan Langkah Aman Mengunduh Arsip

Jaribijak.com - Belakangan para pengguna Instagram mengeluh soal fitur archive Instagram yang hilang secara...

Momen Manis Jung Hae In Lindungi Jung So Min di Bali, Jadi Sorotan Warganet

JariBijak.com - Jung Hae In dan Jung So Min tiba di Bandara Internasional I...

YouTube Premium dan YouTube Music Premium Naik Harga di Indonesia, Berlaku Mulai November 2024

JariBijak.com - YouTube, platform streaming milik Google, telah mengumumkan kenaikan harga untuk layanan berbayar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here