Polri Jadikan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Sebagai Acuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono.

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (23/6)

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dalam hal itu juga, kata dia, telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” jelas Argo.

Lanjut Argo, nantinya Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Starlink Elon Musk Stop Terima Pelanggan Baru di Indonesia, Apa Alasannya ?

Jaribijak.com - Perusahaan teknologi luar angkasa milik Elon Musk, SpaceX, mengumumkan bahwa layanan internet...

Samsung Galaxy Z Flip 7 dan Z Fold 7 Hadir dengan 4 Fitur AI Canggih

Jaribijak.com - Samsung kembali bikin gebrakan lewat peluncuran dua ponsel lipat terbarunya  Galaxy Z...

TikTok Terancam Diblokir di Amerika Serikat, ByteDance Siapkan Aplikasi Baru Khusus Pasar AS

Jaribijak.com - Platform berbagi video pendek TikTok kembali menghadapi tekanan serius dari pemerintah Amerika...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests