Polri Jadikan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Sebagai Acuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono.

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (23/6)

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dalam hal itu juga, kata dia, telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” jelas Argo.

Lanjut Argo, nantinya Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Serukan Ulama Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Bukan Alat Kekuasaan

Jaribijak.com - Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si, Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Koordinasi...

Mark Zuckerberg Bajak Otak Brilian OpenAI, Shengjia Zhao Kini Pimpin Riset AI Meta

Jaribijak.com - Meta semakin menunjukkan keseriusannya dalam memimpin perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Perusahaan yang...

Jaga Kedaulatan Digital, Menkomdigi Atur Transfer Data Pribadi dalam Perjanjian Perdagangan

Jaribijak.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here