Polri Jadikan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Sebagai Acuan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menkominfo Johnny G Plate resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang (UU) ITE. Hal ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Argo Yuwono.

“Iya tadi Pak Kapolri, bersama Jaksa Agung, Menkominfo dan disaksikan langsung oleh Pak Menkopolhukam menandatangani SKB itu,” ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (23/6)

Argo menjelaskan, pertimbangan penandatanganan SKB tersebut dalam rangka menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan. Dalam hal itu juga, kata dia, telah dilakukan dilakukan pengkajian secara komprehensif oleh kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan/atau memiliki tugas perumusan kebijakan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan melibatkan unsur masyarakat, akademisi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Pers,” jelas Argo.

Lanjut Argo, nantinya Polri kedepannya bakal menerapkan atau mengimplementasikan SKB UU ITE dalam rangka tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Mengingat, pedoman itu telah berlaku sejak ditetapkan.

“Dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum di lingkungan Kemenkominfo, Polri dan Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya,” ucap Argo.

Survei KedaiKOPI Ungkap Tingginya Kepuasan Masyarakat terhadap Polri di Masa Mudik Lebaran 2026

Tingkat kepuasan masyarakat terhadap peran Polri selama periode mudik Lebaran 2026 menunjukkan hasil yang...

Fatalitas Turun 30 Persen, Kakorlantas: Operasi Ketupat 2026 Lebih Efektif

Jumlah kendaraan yang keluar Jakarta mencapai 270.513 unit pada puncak arus mudik dan arus...

Lagu Jalan Pulang Dapat Respons Positif, Sendrasena Sampaikan Terima Kasih

Resonansi hangat dari lagu “Jalan Pulang” terus terasa sejak dirilis sebagai bagian dari Operasi...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here