Polri Dan PPATK Ungkap TPPU Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

Barang bukti Uang sebesar Rp 531 miliar di pamerkan saat gelar rilis hasil pengungkapan obat di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPTK Dian Ediana Rae dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam acara konfrensi press pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan TPPU di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Sumber: JawaPos.com

iPhone 16 Series Kantongi Izin Edar Postel, Siap Rilis di Indonesia

Jaribijak.com - Kabar gembira bagi penggemar Apple di Indonesia. iPhone 16 Series kini resmi...

Kim Soo Hyun Ternyata Pernah Kirim Surat Cinta-Foto Selfie ke Kim Sae Ron saat Wamil

Jaribijak.com - Hubungan aktor Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron kembali dikuliti...

Foto-Chat Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron di Spill Garo Sero, Gold Medalist Buka Suara

Jaribijak.com - Dunia hiburan Korea Selatan kembali diwarnai oleh isu besar setelah kanal YouTube...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests