Polri Dan PPATK Ungkap TPPU Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

Barang bukti Uang sebesar Rp 531 miliar di pamerkan saat gelar rilis hasil pengungkapan obat di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPTK Dian Ediana Rae dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam acara konfrensi press pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan TPPU di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Sumber: JawaPos.com

Korlantas Polri Padukan Praktik Global dan Budaya Lokal dalam Keselamatan Lalu Lintas

Jaribijak.com - Keselamatan lalu lintas tidak semata-mata dibentuk oleh regulasi dan kecanggihan teknologi. Lebih...

Polantas Menyapa dan Melayani, Paradigma Baru Korlantas Polri di Operasi Ketupat 2026

Jaribijak.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan pendekatan baru dalam pelayanan lalu lintas...

Dari Internet ke AI, Akuisisi AI.com Buka Babak Baru Teknologi Global

Jaribijak.com - Dunia teknologi dan internet kembali dikejutkan oleh transaksi besar di ranah digital....

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here