Polri Dan PPATK Ungkap TPPU Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

Barang bukti Uang sebesar Rp 531 miliar di pamerkan saat gelar rilis hasil pengungkapan obat di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPTK Dian Ediana Rae dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam acara konfrensi press pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan TPPU di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Sumber: JawaPos.com

Kakorlantas Sisir Tol Trans Jawa, 1,2 Juta Kendaraan Masih Menuju Jakarta

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Inspektur Jenderal Agus Suryonugroho, melakukan patroli langsung di...

One Way Presisi KM 263–KM 70 Resmi Diberlakukan, Arus Balik Diarahkan ke Jakarta

Kemacetan padat yang menghimpit kendaraan di tol Trans Jawa pada masa arus balik menjadi...

Tak Patuhi Pembatasan, Truk Sumbu Tiga Diputar Balik Langsung oleh Korlantas

 Brebes - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H.,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here