Polri Dan PPATK Ungkap TPPU Obat Ilegal Senilai Rp. 531 Miliar

Barang bukti Uang sebesar Rp 531 miliar di pamerkan saat gelar rilis hasil pengungkapan obat di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Kepala PPTK Dian Ediana Rae dan Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam acara konfrensi press pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan penyitaan hasil kejahatan TPPU di Lobby depan Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (16/9/2021). Polri dan PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut ini didapat barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar.

Sumber: JawaPos.com

Sinergi PT Qudo Buana Nawakara dan Mediahub Polri Dorong Transparansi Digital 2026

Transformasi keterbukaan informasi publik kembali ditegaskan melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan...

Korlantas Dorong Penegakan Hukum Presisi Lewat Penguatan ETLE

Jaribijak.com - Korps Lalu Lintas pak polisi terus mendorong modernisasi penegakan hukum berbasis teknologi. Terbaru,...

SKB Resmi Terbit, Ini Aturan One Way dan Contra Flow Lebaran 2026

Jaribijak.com - Pemerintah kembali menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas untuk menghadapi lonjakan kendaraan selama...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here