Jakarta – Polri memastikan Virtual Police di WhatsApp hanya dilakukan ketika ada masyarakat yang melaporkan ke polisi. Polisi mengaku menjaga ranah privat pengguna WhatsApp.
“Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Ramadhan menegaskan Virtual Police akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan konten yang ada di WhatsApp. Namun, dengan beberapa ketentuan, salah satunya menyertakan tangkapan layar dari konten yang ada di dalam percakapan WhatsApp.
“Apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun, yang mem-posting ujaran kebencian SARA,” kata Ramadhan.
Polisi mengatakan juga hanya akan menegur terlapor setelah menerima laporan dari masyarakat. “Jangan sampai ada anggapan bahwa WA grup merupakan tujuan dari patroli siber,” ucap Ramadhan.
Polisi menyatakan sebagian besar masyarakat yang dilaporkan ke Virtual Police telah diberi teguran hingga saat ini.
“Sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus posting-an tersebut,” ungkap Ramadhan.
(aud/aud)