Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

iPhone 17 vs iPhone 17 Air: Punya Warna Kece dan Spesifikasi yang Makin Nendang

Jaribijak.com - Kalau kamu tim yang selalu nungguin bocoran iPhone sebelum beli HP baru,...

Starlink Elon Musk Stop Terima Pelanggan Baru di Indonesia, Apa Alasannya ?

Jaribijak.com - Perusahaan teknologi luar angkasa milik Elon Musk, SpaceX, mengumumkan bahwa layanan internet...

Samsung Galaxy Z Flip 7 dan Z Fold 7 Hadir dengan 4 Fitur AI Canggih

Jaribijak.com - Samsung kembali bikin gebrakan lewat peluncuran dua ponsel lipat terbarunya  Galaxy Z...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests