Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Samsung dan Apple Didesak Trump Harus Diproduksi di Amerika, Tarif Impor 25% Mengintai

Jaribijak.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali mencuri perhatian dengan kebijakan kontroversialnya. Kali ini,...

Hati-Hati! 5 Jenis Scam di Media Sosial yang Masih Mengintai dan Jarang Disadari

Jaribijak.com - Media sosial udah jadi bagian hidup kita sehari-hari, kan? Scroll, like, comment,...

PO Dimulai 26 Mei, Berapa Harga S25 Edge di Indonesia?

Jaribijak.com - Series, ke pasar Indonesia. Dengan desain super tipis dan ringan, Galaxy S25...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here