Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Korlantas Polri Perkenalkan Traffic Vehicle Accounting Berbasis Teknologi

Korps Lalu Lintas Polri terus melakukan transformasi digital dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum...

Korlantas Polri Hadirkan Merry Riana di Rakernis 2026, Bahas Motivasi dan Pelayanan Publik

Rakernis Fungsi Lalu Lintas Tahun Anggaran 2026 yang digelar oleh Korps Lalu Lintas Polri...

Korlantas Polri Percepat Program Zero ODOL 2027 demi Jalan Lebih Aman

Bahaya yang ditimbulkan oleh kendaraan bermuatan berlebih di jalan nasional Indonesia bukanlah masalah teknis...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here