Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Command Center dan CCTV Jadi Kunci Kelancaran Mudik Lebaran 2026

Lonjakan kendaraan pada musim mudik dan balik Lebaran tahun 2026 tetap terjaga kelancarannya berkat...

Operasi Ketupat 2026 Sukses, Kakorlantas Polri Terima Apresiasi dari Lemkapi

Acara penghargaan yang digelar di NTMC Polri pada Senin, 6 April 2026, menyoroti keberhasilan...

Korlantas Polri Sukses Tekan Fatalitas Mudik 2026 Hingga 31 Persen

Angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan arus mudik dan balik Lebaran tahun...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here