Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Operasi Ketupat 2026 Perkuat Pengawasan Lalu Lintas dengan Drone

Menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat saat Lebaran, Korlantas Polri menyiapkan berbagai inovasi teknologi untuk memastikan...

Kakorlantas Polri: Operasi Ketupat 2026 Bukan Sekadar Pengamanan Lalu Lintas

Menjelang arus mudik Lebaran, Korlantas Polri memastikan kesiapan penuh dalam menyelenggarakan operasi ketupat 2026....

Kampanye Mudik Aman Korlantas Polri Dinilai Efektif oleh Pakar Transportasi

Pakar transportasi Darmaningtyas memberikan apresiasi terhadap kesiapan Korlantas Polri dalam menghadapi arus perjalanan Lebaran...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here