Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Marwah Polri Teruji di Mudik 2026, Profesionalisme Polantas Jadi Sorotan

Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian diuji nyata selama Operasi Ketupat 2026 yang melibatkan mobilisasi...

Operasi Ketupat 2026: Dari Teknologi hingga Pengorbanan Anggota di Lapangan

Setiap tahunnya, jutaan kendaraan bergerak pulang ke kampung halaman dalam fenomena mudik yang menjadi...

Lebaran 2026 Lebih Aman, Operasi Ketupat Sukses Selamatkan Banyak Nyawa

Lebaran selalu menghadirkan satu fenomena besar: jutaan orang bergerak dalam waktu yang hampir bersamaan,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here