Polisi Larang Gelar Acara Malam Tahun Baru 2022 di Jakarta

Jakarta – Polda Metro Jaya melarang perayaan malam tahun baru 2022 di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan itu berlaku mulai 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, kebijakan larangan perayaan malam pergantian tahun itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19, terutama varian Omicron.

“Tidak ada perayaan malam tahun baru, semua demi pencegahan virus covid karena varian omicron sudah beredar melalui transmisi lokal,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/12/2021).

Sambodo merinci, larangan perayaan acara malam tahun baru tidak hanya berlaku di tempat publik, namun juga di semua tempat, baik kafe, restoran, hotel, dan bar.

Dia meminta, tempat-tempat tersebut mematuhi aturan untuk bisa tutup maksimal pukul 22.00 WIB.

“Larangan barlaku di kafe bar, restoran, di tempat publik, semua akan tutup pukul 10 malam,” dia menandasi.

Sumber: liputan6.com

Kakorlantas Tegaskan ETLE Kunci Transparansi Penegakan Hukum

Teknologi pengawasan elektronik lalu lintas menjadi fokus utama dalam pelatihan operator ETLE yang berlangsung...

Kakorlatnas Dorong Polisi Lalu Lintas Humanis, Tinggalkan Orientasi Tilang

Dalam upaya menyelaraskan institusi kepolisian lalu lintas dengan tantangan zaman kini, Irjen Agus Suryonugroho...

Agatha Bicara Ungkap Dampak Perang Iran-AS pada Ekonomi Indonesia

YouTube Qudoin menghadirkan sesuatu yang berbeda pada 1 Mei 2026 lewat program podcast video...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here