Jakarta – Untuk menciptakan ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, produktif, dan memberikan keadilan bagi masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membentuk Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committe (NEC).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pembentukan NEC ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 15 Februari 2021.
“Bapak Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk tetap menjaga ruang digital Indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, agar produktif dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Johnny dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (26/2/2021).
Menurut Menkominfo, arahan Presiden tersebut dinilai sangat relevan dengan kondisi ruang digital Indonesia, mengingat peningkatan intensitas penggunaan Internet dan media sosial di Indonesia yang sangat masif.
Berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2020 menunjukkan bahwa pengguna internet mencapai 73,7% dari total penduduk, atau setara dengan 196,7 juta penduduk Indonesia.
Angka pengguna tersebut bertambah 25,5 juta atau 8,9% dari periode survei tahun sebelumnya. Survei yang sama juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia menggunakan internet untuk dua kegiatan utama, yaitu berselancar di media sosial serta untuk melakukan komunikasi daring.
Pembentukan NEC, menurut Johnny cukup penting karena di tengah penggunaan ruang digital yang sedemikian masif ini, yang mana hal itu belum sepenuhnya diikuti dengan perilaku pemanfaatan digital yang beretika.
“Berdasarkan studi perilaku digital oleh salah satu perusahaan teknologi global pada tahun 2021 ini, tingkat digital civility atau keberadaban di ruang digital Indonesia masih tergolong rendah. Indeks digital civility diukur dari persepsi netizen terhadap risiko yang mungkin mereka dapatkan seperti ujaran kebencian, perundungan siber (cyberbullying), pelecehan daring, penyebaran data pribadi, dan ancaman terhadap keberadaban di ruang siber lainnya,” tuturnya.
Mengutip hasil survei yang sama, Menkominfo mengungkapkan posisi Indonesia berada pada peringkat ke-29 dari total 32 negara subyek studi. Hal itu yang membuat miris ruang digital dari sisi perilaku netizennya.
“Indonesia menduduki peringkat ke-29, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan posisi bawah, di antara negara-negara Asia Pasifik lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut lagi, Johnny mengatakan situasi itu bisa terjadi lantaran adanya penyebaran hoax, disinformasi dan ujaran kebencian yang makin marak ditemukan di ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
“Secara garis besar, skor ini sedikit banyak dipengaruhi oleh tingkat penyebaran hoax, disinformasi, ujaran kebencian, serta kejadian bullying dan pelecehan daring yang semakin marak,” tegasnya.
(agt/fay)