Mencegah segala bentuk kejahatan di dunia maya

Jakarta –  Tak dapat dipungkiri, perkembangan dunia digital telah menyasar ke segala sisi kehidupan. Saat ini, rasanya hampir tidak ada sisi kehidupan manusia yang tidak terpengaruh proses digitalisasi.

Namun, masih banyak pengguna internet yang hanya mampu menerima informasi tanpa kemampuan memahami dan mengolah informasi tersebut secara baik, sehingga masih banyak masyarakat terpapar oleh informasi yang tidak benar.

Menyikapi hal itu, maka baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar seri webinar literasi digital #MakinCakapDigital dengan tajuk “Berani Lapor Kejahatan Siber”. Webinar yang digelar pada Kamis, 1 Juli 2021 di Kota Tangerang itu, diikuti oleh puluhan peserta secara daring.

Webinar ini mengundang narasumber dari berbagai bidang keahlian dan profesi, yakni Indah Wenerda, S.Sn, M.A – Dosen Universitas Amad Dahlan, Amalia Firdriani – Kaizen Room, Lalu Nurul Yaqin, Ph.D., – Direktur LPPM Universitas Gunung Rinjani, Lombok, dan Btari Kinayungan – Kaizen Room.

Tema yang dibahas oleh masing-masing narasumber meliputi digital skills, digital ethics, digital culture, dan digital safety. Indah Wenerda membuka webinar dengan mengatkan, bahwa digital skill diperlukan sebagai pengantar peningkatan kemampuan masyarakat untuk mengoperasikan teknologi digital.

“Selain itu juga agar masyarakat mengetahui, memahami, menggunakan dari ragam platform digital,” kata Indah. Salah satu platform digital yakni media siber, yang termasuk media online, media digital, merdia virtual, serta e-media.

Karakteristik media siber yaitu perkembangan teknologi, cakupan area, produksi yang massal, distribusi massal, komunikasi timbal-balik, dan real time. “Tantangan konten media siber adalah tidak sesuai usia, ilegal, tidak valid dan kredibel, mempromosikan perilaku budaya, hingga ujaran kebencian. Cara mengantisipasinya  yakni dengan literasi digital, sering membaca,” jelas Indah.

Amalia Firdriani turut menjelaskan, ruang lingkup etika digital ialah kesadaran, kebajikan, integritas, tanggug jawab. “Ikutilah aturan yang ada dalam kehidupan nyata. Sebab, pengguna internet berasal dari bermacam negara yang memiliki perbedaan bahasa, budaya dan adat istiadat,” tuturnya.

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai UU ITE. Pertama, jangan membuat, membagikan atau memberikan akses konten bermuatan kesusilaan. Lalu jangan sembarangan mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seseorang. Jangan sebarkan berita hoaks, hate speech atau ujaran kebencian.

“Adapun etika dalam komunikasi di ruang digital, yakni menggunakan kata-kata yang layak dan sopan, waspada dalam menyebarkan informasi yang berkaitan dengan SARA (Suku, Agama & Ras), pornogafi dan kekerasan. Menghargai karya orang lain dengan mencantumkan sumber dan membatasi informasi pribadi yang ingin disampaikan,” katanya.

Sebagai salah seorang narasumber, Lalu Nurul Yaqin mengatakan, apa yang kita ucapkan bukan hanya ujaran semata. Sebab, hal itu tanpa kita sadari akan memiliki efek untuk orang lain dan diri kita.

Lantas, sebaiknya bagaimana? Nurul mengatakan bahwa kita bisa menggunakan standar bahasa baku, menggunakan bahasa yang baik, menggunakan bahasa yang benar, santun berbahasa, hindari taboo language.

“Bahasa tidak hanya tentang kita, tetapi juga pilihan kata atau diksi. Bahasa tidak hanya tentang baku, tetapi baik, benar dan santun, menyampaikan yang itu penting. Bahasa bisa menjadi alat pemersatu, tetapi juga bisa menjadi alat propoganda yang dahsyat,” tuturnya.

Btari Kinayungan sebagai pembicara terakhir menjelaskan, kejahatan dunia maya ialah Kejahatan di bidang teknologi informasi yang mengacu pada aktivitas kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan teknologi internet sebagai fasilitas dan sasaran kejahatan.

“Menurut Organization of European Community Development (OECD), cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu artinya, semua bentuk kegiatan yang tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan,” ujar Btari.

Salah satu kejahatan yang marak di dunia digital adalah penipuan. Pemanfaatan teknologi digital untuk melakukan penipuan terhadap korban yang menimbulkan kerugian finansial. Biasanya berawal dari pencurian data pribadi, dimana korban yang data pribadinya telah dicuri dijadikan target dalam melakukan penipuan digital.

“Tindakan yang bisa kita lakukan sebagai upaya untuk meningkatkan digital safety yakni, sadari aktivitas online yang kita lakukan, untuk mencegah terbentuknya rekam jejak yang membuat kita rawan jadi target cybercrimes. Menjaga keamanan identitas digital dan data pribadi. Mengenali bentuk-bentuk kejahatan di ruang digital. Mengenali, dan mencegah malware/virus. Tidak mengupload konten sensitif ke internet,” pungkasnya.

Dalam webinar ini, para partisipan yang hadir juga dipersilahkan untuk mengutarakan pertanyaan dan tanggapan. Salah satu peserta bernama Wawan Lakaoni menanyakan, bagaimana cara yang benar dalam etiket berinternet, untuk saran dan kritik kepada seorang di media internet?

“Ada baiknya memang sudah melebihi batas dalam bertika di internet kita bisa lapor. Sekarang aplikasi sudah pintar jika ada hate speech bisa kita laporkan dalam aplikasi kita. Ada baiknya juga dari kita sendiri agar beretika dalam sosial media,” jelas Amalia.

Webinar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan literasi digital di Kota Tangerang. Kegiatan ini pun terbuka bagi semua orang yang berkeinginan untuk memahami dunia literasi digital. Untuk itulah penyelenggara pada agenda webinar selanjutnya, membuka peluang sebesar-besarnya kepada semua anak bangsa untuk berpartisipasi pada webinar ini melalui Instagram @siberkreasi.dkibanten.

Kegiatan webinar ini juga turut mengapresiasi partisipasi dan dukungan semua pihak, sehingga dapat berjalan dengan baik, terutama kepada Kominfo. Mengingat program literasi digital ini hanya akan berjalan dengan baik dan mencapai target 12,5 juta partisipan, jika turut didukung oleh semua pihak.

Baca juga : Ini Informasi yang Tidak Ingin Dibagikan Pengguna Media Sosial ke Dunia Maya

Lebih dari 94 Ribu Konten Judol Diblokir Kemkomdigi untuk Tingkatkan Upaya Pencegahan di Era Digital

JariBijak.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat tindakan tegas dalam memberantas konten-konten...

Hari Juang Polri: Mengenang Polisi Istimewa, Pilar Perjuangan Kemerdekaan di Mata Komjen Pol (Purn.) Arif Wachjunadi

JariBijak.com - Polisi Istimewa adalah salah satu komponen penting dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia....

Pentingnya Pendidikan Moderasi Beragama untuk Generasi Indonesia Emas yang Toleran dan Bersatu

JariBijak.com - Indonesia, sebagai negara dengan keberagaman budaya, etnis, dan agama yang kaya, memiliki...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here