Lonjakan Kasus Covid-19, Polisi Larang Sementara Kegiatan Bersepeda

Jakarta: Polisi melarang masyarakat bersepeda untuk sementara waktu. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan covid-19 makin meluas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan langkah itu diambil untuk mengantisipasi kerumunan setelah bersepeda. Pesepeda kerap lupa dengan aturan kerumunan usai menggowes.

“Kami akan menertibkan atau membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumuan, pascaolahraganya bukan olahraganya,” kata Sambodo melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Juni 2021.

Masyarakat diminta memahami langkah ini. Polisi tidak melarang hanya mengantisipasi kerumunan setelah berolahraga.

Polisi juga sudah melarang pesepeda road bike menggunakan jalan layang non tol (JLNT) Casablanca. Hal itu dilakukan untuk mencegah pesepeda road bike mengambil jalur JLNT saat larangan dari polisi.

“Minggu ditiadakan uji coba JLNT untuk sepeda ditiadakan, jadi hanya untuk kendaraan mobil, sepeda tidak boleh naik,” ujar Sambodo.

(JMS)

Korlantas Polri Padukan Praktik Global dan Budaya Lokal dalam Keselamatan Lalu Lintas

Jaribijak.com - Keselamatan lalu lintas tidak semata-mata dibentuk oleh regulasi dan kecanggihan teknologi. Lebih...

Polantas Menyapa dan Melayani, Paradigma Baru Korlantas Polri di Operasi Ketupat 2026

Jaribijak.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkenalkan pendekatan baru dalam pelayanan lalu lintas...

Dari Internet ke AI, Akuisisi AI.com Buka Babak Baru Teknologi Global

Jaribijak.com - Dunia teknologi dan internet kembali dikejutkan oleh transaksi besar di ranah digital....

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here