KPK: OTT Bupati Nganjuk Kerja Sama dengan Bareskrim

Nganjuk – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, terkait kasus jual-beli jabatan. OTT Bupati Nganjuk itu dilakukan KPK berkolaborasi dengan Bareskrim Polri.

“Kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara KPK dengan Bareskrim Polri,” ujar plt jubir KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (10/5/2021).

Ali tak bicara banyak terkait OTT Bupati Nganjuk tersebut. KPK, kata Ali, akan segera memberikan keterangan pers.

“Tim penyelidik akan segera menentukan sikap dalam waktu 1×24 jam terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Informasi perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan,” tutur Ali Fikri.

Bupati Nganjuk dan pihak-pihak yang terjaring OTT masih dalam pemeriksaan. Status Novi pun masih sebagai terperiksa.

Salah seorang sumber detikcom di KPK menyebutkan uang senilai ratusan juta rupiah yang disita penyidik pada Minggu (9/5) malam diduga merupakan suap untuk Bupati Novi terkait jual-beli jabatan di wilayahnya. Novi disebut menetapkan tarif bagi jajarannya untuk mendapatkan jabatan.

“Untuk camat Rp 100 juta, untuk staf hingga Rp 50 juta,” bisik seorang sumber detikcom, Senin (10/5/2021).

Di sisi lain, ada informasi yang menyebutkan Kasatgas Penyelidik KPK yang memimpin OTT Bupati Nganjuk itu adalah Harun Al Rasyid. Dia merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dikabarkan tidak lulus tes wawasan kebangsaan yang menuai kontroversi.

(isa/dhn)

Nataru 2025/2026: Ini Panduan Lengkap Jalur Penyeberangan Berdasarkan Golongan Kendaraan

Jaribijak.com - Dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun...

Sosok Penggerak Transparansi, Kakorlantas Polri Menangi Sutami Awards

Jaribijak.com - Kementerian Pekerjaan Umum kembali menyelenggarakan Sutami Awards 2025, sebuah ajang penghargaan yang...

Dampak Nyata Operasi Zebra 2025 terhadap Penurunan Pelanggaran dan Peningkatan Kesadaran

Jaribijak.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 menunjukkan ritme yang stabil sejak hari pertama hingga...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here