Kemenperin Larang Penjualan iPhone 16 di Indonesia, Apa Penyebabnya?

Jaribijak.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Indonesia baru-baru ini menegaskan bahwa iPhone 16, produk terbaru Apple, tidak diperbolehkan untuk dijual di pasar Indonesia.

Hal ini disebabkan karena Apple, perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut, hingga saat ini belum memenuhi persyaratan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Sertifikat TKDN sendiri merupakan aturan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asing agar produknya dapat dipasarkan di Indonesia, termasuk untuk produk elektronik seperti telepon pintar.

Pengecualian untuk iPhone 16 Sebagai Barang Bawaan Penumpang

Meski begitu, Kemenperin memberikan pengecualian khusus untuk iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi atau barang pos yang bukan untuk diperjualbelikan.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau awak pesawat, serta yang dikirim melalui pos, diizinkan masuk asalkan untuk penggunaan pribadi.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” paparnya menjelaskan seperti dikutip dari Antara, Kamis (31/10).

Dalam pernyataannya, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa produk ini diperbolehkan masuk Indonesia namun hanya untuk penggunaan non-komersial, dengan syarat produk ini terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan tidak melebihi jumlah dua unit per orang.

Dasar Aturan Pembatasan dan Kewajiban TKDN

Regulasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur barang pos dan telekomunikasi.

Aturan tersebut menyatakan bahwa barang elektronik yang dibawa masuk untuk keperluan pribadi tidak diwajibkan memenuhi TKDN sebesar 35 persen, selama tidak diperjualbelikan.

Namun, apabila produk ini dipasarkan tanpa sertifikat TKDN, statusnya menjadi ilegal, sehingga Kemenperin mendorong masyarakat melaporkan pihak yang mencoba menjualnya.

Proyeksi Masuknya Ribuan iPhone 16 ke Indonesia

Febri juga menyampaikan proyeksi jumlah iPhone 16 yang telah masuk ke Indonesia sejak Agustus hingga Oktober 2024, yaitu sekitar 9.000 unit melalui jalur non-komersial. iPhone 16 ini sudah mengikuti aturan perpajakan, namun tetap tidak bisa diperdagangkan secara resmi karena belum memenuhi persyaratan TKDN.

Investasi Apple Masih Jadi Kendala

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menambahkan bahwa hingga saat ini Apple belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun yang disyaratkan untuk mendapatkan izin penjualan di Indonesia.

Menperin menekankan bahwa pemenuhan komitmen investasi ini menjadi syarat utama bagi Apple untuk memasarkan iPhone 16 di Indonesia.

Baca Juga: Kantor Komunikasi Kepresidenan Buat Akun Instagram Resmi untuk Prabowo dan Negara

 

Menguatkan Moderasi Beragama di Era Digital melalui Media

Jaribijak.com - Dalam era digital yang semakin berkembang, media memainkan peran penting dalam membentuk...

Spotify Wrapped 2024: Kenangan Musik yang Interaktif dan Personalisasi Sepanjang Tahun

JariBijak.com - Spotify kembali menghadirkan pengalaman tak terlupakan melalui Spotify Wrapped 2024, sebuah rangkuman...

Viral Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Malah Disebut Guyonan untuk Tarik Perhatian

JariBijak.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here