Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal

JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan pada hari ini, Selasa (12/10/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Menurut Kapolri, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan khusus.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri.

Sigit menambahkan, perintah untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjelaskan, situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak pandemi dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Baca Juga: Telanjur Pinjam ke Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini yang Harus Dilakukan

Penyelenggara pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.

Sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Bahkan yang paling parah, ada nasabah yang terjerat utang pinjol ilegal hingga bunuh diri.

Sumber: KOMPAS.TV

Di Balik Arus Mudik Lebaran: Upaya Negara Menjaga Jutaan Perjalanan Pulang

Setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri, jutaan masyarakat Indonesia melakukan perjalanan menuju kampung halaman....

Persiapan Mudik Lebaran 2026, Kakorlantas Hadiri Apel Siaga di TMII

Upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026 terus...

Sendrasena Angkat Kisah Pemudik Lewat Lagu Jalan Pulang

Tradisi mudik selalu menghadirkan berbagai emosi yang bercampur menjadi satu. Kerinduan untuk bertemu keluarga,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here