Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal

JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan pada hari ini, Selasa (12/10/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Menurut Kapolri, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan khusus.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri.

Sigit menambahkan, perintah untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjelaskan, situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak pandemi dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Baca Juga: Telanjur Pinjam ke Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini yang Harus Dilakukan

Penyelenggara pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.

Sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Bahkan yang paling parah, ada nasabah yang terjerat utang pinjol ilegal hingga bunuh diri.

Sumber: KOMPAS.TV

Menguatkan Moderasi Beragama di Era Digital melalui Media

Jaribijak.com - Dalam era digital yang semakin berkembang, media memainkan peran penting dalam membentuk...

Spotify Wrapped 2024: Kenangan Musik yang Interaktif dan Personalisasi Sepanjang Tahun

JariBijak.com - Spotify kembali menghadirkan pengalaman tak terlupakan melalui Spotify Wrapped 2024, sebuah rangkuman...

Viral Gus Miftah Hina Penjual Es Teh, Malah Disebut Guyonan untuk Tarik Perhatian

JariBijak.com - Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here