Kapolri Perintahkan Jajarannya Tindak Tegas Pinjol Ilegal

JAKARTA – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menindak penyelenggara pinjaman online (pinjol) ilegal.

Pernyataan Kapolri tersebut disampaikan pada hari ini, Selasa (12/10/2021), seperti dilansir laman resmi Humas Polri.

Menurut Kapolri, pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan khusus.

“Kejahatan Pinjol Ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Kapolri.

Sigit menambahkan, perintah untuk menindak penyelenggara pinjol ilegal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dia menjelaskan, situasi perekonomian masyarakat yang tengah terdampak pandemi dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal.

Baca Juga: Telanjur Pinjam ke Pinjol dan Diteror Debt Collector? Ini yang Harus Dilakukan

Penyelenggara pinjol kerap memberikan tawaran sehingga membuat masyarakat tergiur jasa pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Kapolri.

Sudah banyak kasus yang bermula dari pinjol. Bahkan yang paling parah, ada nasabah yang terjerat utang pinjol ilegal hingga bunuh diri.

Sumber: KOMPAS.TV

Sosok Penggerak Transparansi, Kakorlantas Polri Menangi Sutami Awards

Jaribijak.com - Kementerian Pekerjaan Umum kembali menyelenggarakan Sutami Awards 2025, sebuah ajang penghargaan yang...

Dampak Nyata Operasi Zebra 2025 terhadap Penurunan Pelanggaran dan Peningkatan Kesadaran

Jaribijak.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 menunjukkan ritme yang stabil sejak hari pertama hingga...

Hasil Operasi Zebra 2025 Hari Ke-14 : ETLE Mendominasi dan Teguran Humanis Diperkuat

Jaribijak.com - Operasi Zebra 2025 memasuki Hari Keempat Belas dengan menunjukkan pola pelaksanaan yang...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here