London Escorts sunderland escorts asyabahis.org dumanbet.live pinbahiscasino.com sekabet.net www.olabahisgir.com maltcasino.net faffbet-giris.com asyabahisgo1.com www.dumanbetyenigiris.com pinbahisgo1.com sekabet-giris2.com www.olabahisgo.com maltcasino-giris.com faffbet.net betforward1.org www.betforward.mobi 1xbet-adres.com 1xbet4iran.com romabet1.com www.yasbet2.net www.1xirani.com www.romabet.top www.3btforward1.com 1xbet https://1xbet-farsi4.com بهترین سایت شرط بندی betforward

Facebook, WhatsApp, dan Instagram Lolos Jerat Blokir Kominfo

JariBijak – Jelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022, sejumlah layanan di bawah naungan Meta sudah mendaftar, yakni Facebook dan Instagram.

Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, Selasa siang (19 Juli 2022), Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Selain itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar seperti dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Kominfo Putuskan Akses Iklan Investasi Ilegal di Media Sosial

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Semmy.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

Sumber: detikcom | Editor: Hegi

#BerharapUntukIndonesia Prabowo Resmi Lantik 109 Anggota Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya

Jaribijak.com - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengumumkan susunan kabinet baru yang dikenal sebagai Kabinet...

#BerharapUntukIndonesia Sumpah dan Janji Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pelantikan Presiden RI Ke-8

JariBijak.com - Prabowo Subianto secara resmi dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029, bersama...

Memaknai Hari Juang Polri: Menguatkan Semangat Juang dan Pengabdian Anggota Polri

JariBijak.com - Hari Juang Polri adalah momen penting yang diperingati setiap tahun oleh Kepolisian...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here