Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Facebook, WhatsApp, dan Instagram Lolos Jerat Blokir Kominfo

JariBijak – Jelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022, sejumlah layanan di bawah naungan Meta sudah mendaftar, yakni Facebook dan Instagram.

Berdasarkan laman pse.kominfo.go.id, Selasa siang (19 Juli 2022), Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Selain itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar seperti dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan.

Baca Juga: Kominfo Putuskan Akses Iklan Investasi Ilegal di Media Sosial

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Semmy.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir PSE yang Tidak Terdaftar, Instagram dan WhatsApp Terancam?

Sumber: detikcom | Editor: Hegi

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here