Ditlantas Polda Banten Sosialisasikan Larangan Aktivitas Berkendara Bagi Pemotor

Serang – Ditlantas Polda Banten sosialisasi larangan aktivitas bagi pemotor saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, ia mengatakan Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.

Dirlantas Polda Banten menjelaskan Larangan tersebut diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Bagi kendaraan bermotor, Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara. Bagi pemotor Dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1, Selanjutnya saat Mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi sesuai dengan Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1,“ jelasnya.

Selanjutnya bagi pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara karena menggangu konsentrasi dan mebahayakan pengendara lain sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.

“Ayo bersama-sama taati aturan lalu lintas, budayakan tertib lalu lintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

iPhone 16 Series Kantongi Izin Edar Postel, Siap Rilis di Indonesia

Jaribijak.com - Kabar gembira bagi penggemar Apple di Indonesia. iPhone 16 Series kini resmi...

Kim Soo Hyun Ternyata Pernah Kirim Surat Cinta-Foto Selfie ke Kim Sae Ron saat Wamil

Jaribijak.com - Hubungan aktor Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron kembali dikuliti...

Foto-Chat Kim Soo Hyun dan Kim Sae Ron di Spill Garo Sero, Gold Medalist Buka Suara

Jaribijak.com - Dunia hiburan Korea Selatan kembali diwarnai oleh isu besar setelah kanal YouTube...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here