Ditlantas Polda Banten Sosialisasikan Larangan Aktivitas Berkendara Bagi Pemotor

Serang – Ditlantas Polda Banten sosialisasi larangan aktivitas bagi pemotor saat berkendara di jalan raya. Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, ia mengatakan Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara motor saat berkendara.

Dirlantas Polda Banten menjelaskan Larangan tersebut diatur dalam UU RI No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1 yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Bagi kendaraan bermotor, Selain wajib mematuhi aturan lalu lintas ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan saat berkendara. Bagi pemotor Dilarang mendengarkan musik menggunakan earphone karena dapat mengurangi konsentrasi berkendara sesuai Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1, Selanjutnya saat Mengendarai motor dilarang sambil mengoperasikan GPS karena menggangu konsentrasi sesuai dengan Uu No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1,“ jelasnya.

Selanjutnya bagi pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara karena menggangu konsentrasi dan mebahayakan pengendara lain sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 Ayat 1.

“Ayo bersama-sama taati aturan lalu lintas, budayakan tertib lalu lintas dan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkasnya.

Sumber: Tribratanews.polri.go.id

Kakorlantas Tinjau Implementasi Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung

Bandung – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,...

Kakorlantas Tinjau Implementasi Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung

Bandung – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,...

Polantas Menyapa Jadi Wujud Nyata Transformasi Korlantas Polri

Jaribijak.com - Korlantas Polri terus bertransformasi untuk meningkatkan mutu pelayanan publik di bidang lalu...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Too Many Requests