Berkat Donald Trump, TikTok Pulihkan Layanan di Amerika Serikat usai Sempat Diblokir

Jaribijak.com – TikTok, aplikasi berbagi video populer yang digemari generasi Z dan milenial, sempat menghadapi larangan besar di Amerika Serikat.

Larangan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS memutuskan untuk memblokir operasional aplikasi asal China tersebut.

Namun, langkah Presiden terpilih Donald Trump pada Senin (20/1/2025) memberikan secercah harapan bagi para pengguna aplikasi itu di AS.

Pemblokiran TikTok sempat diberlakukan dua jam sebelum tenggat waktu yang ditentukan, menyebabkan akses aplikasi ini dihentikan di seluruh wilayah Amerika Serikat.

Namun, hanya berselang 14 jam setelahnya, Trump mengumumkan rencana untuk mengeluarkan perintah eksekutif.

Dalam pengumuman melalui media sosialnya, Truth Social, Trump menyatakan akan menunda sementara pemberlakuan hukum larangan tersebut.

“Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada Senin untuk memperpanjang waktu sebelum hukum ini berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi terciptanya kesepakatan yang melindungi keamanan nasional kita,” tulis Trump.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan mana pun yang membantu mencegah penutupan TikTok sebelum perintah ini diberlakukan tidak akan menghadapi tuntutan hukum.

TikTok Pulihkan Layanan Secara Bertahap

Tak lama setelah pernyataan Trump, TikTok mengumumkan bahwa mereka mulai memulihkan akses layanan di Amerika Serikat.

Dalam sebuah keterangan resmi yang dirilis pada hari yang sama, TikTok menyatakan apresiasinya atas langkah Presiden Trump yang memberikan kejelasan kepada penyedia layanan mereka.

“Sesuai kesepakatan dengan penyedia layanan kami, TikTok sedang dalam proses memulihkan akses secara bertahap,” bunyi pernyataan tersebut.

TikTok juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah AS guna menemukan solusi jangka panjang yang dapat memastikan keberlanjutan aplikasi ini di negara tersebut.

Pada Minggu sore, beberapa pengguna TikTok melaporkan bahwa mereka dapat kembali mengakses aplikasi ini melalui peramban web.

Sementara itu, aplikasi TikTok di perangkat mobile mulai berfungsi untuk sebagian pengguna.

Saat membuka aplikasi, pengguna disambut pesan hangat: “Selamat datang kembali! Terima kasih atas kesabaran dan dukungan Anda.”

Namun, akses penuh melalui platform distribusi aplikasi seperti Google Play Store dan Apple App Store masih belum tersedia.

Hal ini diduga karena perusahaan teknologi besar seperti Google dan Apple menunggu kepastian hukum sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Tantangan Hukum dan Ancaman Denda

Meskipun Trump telah memberikan jaminan untuk menunda larangan, pemblokiran TikTok tetap menghadapi tantangan hukum yang signifikan.

Berdasarkan undang-undang pemblokiran yang diberlakukan, perusahaan teknologi yang mendukung operasional TikTok sebelum ada divestasi resmi dari ByteDance—perusahaan induk TikTok asal China—berpotensi dikenakan denda besar.

Denda ini bisa mencapai 5.000 dolar AS (sekitar Rp 81,9 juta) per pengguna, yang berarti perusahaan seperti Apple atau Google dapat menghadapi hukuman finansial miliaran dolar jika melanggar aturan tersebut.

Gedung Putih diharuskan memberi laporan resmi kepada Kongres mengenai progres divestasi sebelum larangan tersebut benar-benar dicabut.

Undang-undang ini memberikan presiden kewenangan untuk menunda larangan hingga 90 hari jika syarat tertentu terpenuhi.

Dengan kata lain, TikTok harus menjamin bahwa kepemilikan aplikasinya beralih ke pihak luar China. Jika tidak, larangan ini kemungkinan besar tetap akan diberlakukan.

Bagi para pengguna setia TikTok, terutama dari kalangan generasi Z dan milenial, kabar ini tentu menjadi angin segar.

TikTok selama ini menjadi platform utama untuk mengekspresikan kreativitas, membangun komunitas, hingga mempopulerkan tren baru.

Keputusan Trump untuk menunda larangan TikTok membuka peluang bagi aplikasi ini untuk tetap eksis di pasar Amerika Serikat.

Langkah selanjutnya akan sangat bergantung pada bagaimana TikTok dan pemerintah AS mencapai kesepakatan terkait keamanan data dan kepemilikan perusahaan.

Dengan perkembangan ini, para pengguna dapat berharap bahwa TikTok akan kembali beroperasi penuh, sekaligus memenuhi syarat hukum yang ditetapkan pemerintah AS.

Baca Juga: Larangan TikTok di Amerika Serikat resmi berlaku, Bagaimana Nasib Para Pengguna?

 

Siap Dirilis Apple, Terungkap Dummy iPhone 17 yang Ternyata Gak Pakai Charging Port

Jaribijak.com - Apple bakal bikin gebrakan lagi! Kali ini lewat iPhone 17 Air, yang...

iPhone 16 Series Kantongi Izin Edar Postel, Siap Rilis di Indonesia

Jaribijak.com - Kabar gembira bagi penggemar Apple di Indonesia. iPhone 16 Series kini resmi...

Kim Soo Hyun Ternyata Pernah Kirim Surat Cinta-Foto Selfie ke Kim Sae Ron saat Wamil

Jaribijak.com - Hubungan aktor Kim Soo Hyun dan mendiang Kim Sae Ron kembali dikuliti...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here