Free Porn
xbporn

buy twitter followers
uk escorts escort
liverpool escort
buy instagram followers
Galabetslotsitesi
Galabetsondomain
vipparksitesigiris
vipparkcasinositesi
vipparkresmi
vipparkresmisite
vipparkgirhemen
Betjolly

Beri Like Facebook Kampanye Cabup, Anggota KPU di Sulut Disanksi DKPP

Jakarta

Anggota KPU Bolaang Monondow, Sulawesi Utara (Sulut), Topan Balilio, dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Topan diberi sanksi karena dinilai melanggar etik memberikan tanda like di akun Facebook salah satu calon bupati.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu Topan Balilio selaku Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom, Kamis (28/1/2021).

Dalam persidangan, Topan menyangkal tuduhan tersebut. Topan menyangkal telah memberikan tanda like (suka) pada postingan video kampanye yang diunggah di akun Facebook atas nama Pieter Nasiki pada 21 Oktober 2020. Namun DKPP menilai penyangkalan itu tidak terbukti.

“DKPP menilai dugaan tindakan memberikan tanda like (suka) oleh Teradu pada video kampanye calon bupati Bolaang Mongondow Selatan yang diunggah oleh Pieter Nasiki di akun Facebook miliknya, dapat menimbulkan syakwasangka atau persepsi publik terhadap ketidaknetralan dan ketidakmandirian Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” ucap majelis.

Untuk menjaga kepercayaan publik kepada KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, menurut DKPP, semestinya Topan memiliki sense of ethic, segera melakukan klarifikasi melalui forum internal KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan kemudian disampaikan kepada publik.

“Dengan demikian, dalil Pengadu pada angka [4.1.1] terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ujar majelis yaitu Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota dan anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin.

(asp/jbr)

Tak Perlu Nomor HP Lagi, Pengguna Bisa Gunakan Fitur Username untuk WhatsApp Web

JariBijak.com - WhatsApp sedang mempersiapkan fitur baru "username" untuk pengguna versi web. Informasi ini...

Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Dali Wasink Suami Jennifer Coppen Akibat Kecelakaan

JariBijak.com - Jennifer Coppen datang dengan kabar buka Yitta Dali Wasink, sang suami, dinyatakan...

Kimberly Ryder Resmi Gugat Cerai Edward Akbar di Pengadilan Agama

JariBijak.com - Kimberly Ryder dan Edwar Akbar datang dengan kabar yang mengejutkan baru-baru ini. Tak...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here