Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus penipuan, Burhanuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Burhanuddin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 233 miliar.

“Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016.

Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Sumber: KOMPAS.com

Amerika Serikat Longgarkan Ekspor Software Desain Chip ke China, Apa Dampaknya?

Jaribijak.com - Pemerintah Amerika Serikat resmi mencabut larangan ekspor software desain dan chip ke...

Bukan Pengganti, Tapi Penunjang: Manusia Sebagai Otak, Robot Humanoid Sebagai Otot Keamanan

Kehadiran robot humanoid semakin nyata di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, layanan kesehatan, hingga...

Tarif Ojol 2025 Belum Final, Dirjen Perhubungan Darat Imbau Publik Tak Terprovokasi

Jaribijak.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan klarifikasi...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here