Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus penipuan, Burhanuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Burhanuddin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 233 miliar.

“Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016.

Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Sumber: KOMPAS.com

Barbie Hsu Pemeran San Cai di Meteor Garden Meninggal Dunia, Apa Penyebabnya?

Jaribijak.com - Kabar duka datang dari dunia hiburan Taiwan. Aktris legendaris Barbie Hsu, yang...

Catat! Netflix Akhirnya Bocorkan Tanggal Tayang Squid Game 3

Jaribijak.com - Netflix resmi mengumumkan bahwa Squid Game Season 3 akan mulai tayang pada...

Maroon 5 Konser di Jakarta 2 Hari Lagi! Ini Perkiraan Setlist-nya

Jaribijak.com - Maroon 5 akan kembali menyapa penggemarnya di Jakarta lewat konser spektakuler pada...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here