Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus penipuan, Burhanuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Burhanuddin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 233 miliar.

“Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016.

Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Sumber: KOMPAS.com

Samsung Galaxy S25 Edge Resmi Rilis Hari Ini: Ketahui Fitur, Harga, dan Cara Preorder

Jaribijak.com - Samsung kembali mengguncang dunia teknologi dengan peluncuran Galaxy S25 Edge pada acara...

WhatsApp Upgrade! Chat Panjang Kini Bisa Disingkat Pakai Meta AI

Jaribijak.com - WhatsApp terus berinovasi dengan menghadirkan fitur-fitur canggih berbasis Meta AI ke dalam...

Samsung Galaxy S25 Edge Siap Dirilis13 Mei 2025, Hadir dengan Kamera 200 MP dan Desain Ultra-Tipis

Jaribijak.com - Samsung akhirnya mengumumkan tanggal resmi peluncuran Galaxy S25 Edge. Smartphone terbaru ini...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here