Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

JAKARTA – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap seorang buronan kasus penipuan, Burhanuddin, di Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Burhanuddin diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian pada korban hingga Rp 233 miliar.

“Burhanuddin merupakan buronan Dittipidum Bareskrim dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan,” kata Andi dalam keterangannya, Rabu (6/10/2021).

Andi mengungkapkan, korban dalam kasus penipuan ini adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana. Perkara terjadi pada 2016.

Modus operandi Burhanuddin yaitu menjual lahan yang sudah diagunkan atau dijadikan jaminan pada pihak Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Sumber: KOMPAS.com

Kakorlantas Tinjau Tol Trans Sumatra Persiapan Operasi Ketupat 2026 di Jambi

Jambi – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,...

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi di Lima Lokasi Strategis Jakarta

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menerapkan operasi ETLE Drone Patrol Presisi...

Korlantas Polri Bangun Kepercayaan Publik Lewat Pelayanan Empatik

Jaribijak.com - Bagi banyak warga, perjumpaan paling awal dengan negara justru terjadi di ruang publik...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here