Lonjakan Kasus Covid-19, Polisi Larang Sementara Kegiatan Bersepeda

Jakarta: Polisi melarang masyarakat bersepeda untuk sementara waktu. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan covid-19 makin meluas.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan langkah itu diambil untuk mengantisipasi kerumunan setelah bersepeda. Pesepeda kerap lupa dengan aturan kerumunan usai menggowes.

“Kami akan menertibkan atau membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumuan, pascaolahraganya bukan olahraganya,” kata Sambodo melalui keterangan tertulis, Minggu, 20 Juni 2021.

Masyarakat diminta memahami langkah ini. Polisi tidak melarang hanya mengantisipasi kerumunan setelah berolahraga.

Polisi juga sudah melarang pesepeda road bike menggunakan jalan layang non tol (JLNT) Casablanca. Hal itu dilakukan untuk mencegah pesepeda road bike mengambil jalur JLNT saat larangan dari polisi.

“Minggu ditiadakan uji coba JLNT untuk sepeda ditiadakan, jadi hanya untuk kendaraan mobil, sepeda tidak boleh naik,” ujar Sambodo.

(JMS)

Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Serukan Ulama Jadi Mitra Kritis Pemerintah, Bukan Alat Kekuasaan

Jaribijak.com - Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin, M.Si, Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Koordinasi...

Mark Zuckerberg Bajak Otak Brilian OpenAI, Shengjia Zhao Kini Pimpin Riset AI Meta

Jaribijak.com - Meta semakin menunjukkan keseriusannya dalam memimpin perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Perusahaan yang...

Jaga Kedaulatan Digital, Menkomdigi Atur Transfer Data Pribadi dalam Perjanjian Perdagangan

Jaribijak.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here