Tegakkan Prokes, Polsek Mojoroto Penertiban Digelar Siang dan Malam

Polsek Mojoroto melaksanakan operasi yustisi penerapan Inmendagri No 15 Th 2021 Ttg Ppkm Darurat, Perda Prov Jatim No. 2 Th 2020, Perwalikota Kediri No. 32 Th 2020 Dan Pememberitahuan Se Walikota Terbaru Nomor  188.45/95/419.003/ 2021 Ppkm (Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat) Level 4.

Operasi ini dilaksanakan, pada hari ini Rabu tanggal 1 September 2021, pukul 20.35 WIB s/d selesai. Kegiatan Operasi dilaksanakan secara Stasioner maupun mobile, untuk Polsek Mojoroto dipimpin oleh Pawas IPTU DEDDY Padal IPDA ALI SUSILO  bersama Instansi Samping.

Pemberian sanksi dan himbauan massa Kuat Personel, 8 Personel. Polri  4 Pers dan Pol PP   4 Pers. Operasi Yustisi di laksanakan di  Angkringan jln Jaksa Agung  dan Angkringan jln Kawi.

Petugas Polsek Mojoroto melaksanakan giat himbauan tentang protokol kesehatan serta pembagian masker kepada masyarakat bersama Instansi Samping. Sanksi Ops Yustisi terdiri dari Teguran lisan 10.

“Selama kegiatan Operasi Yustisi berjalan lancar, situasi aman terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto, Kompol Gatot Setyo B., S.H., M.H.

Kemenhub Dorong Integrasi Data Kendaraan Lewat Implementasi BLUe

Jaribijak.com - Nomor: 46/SP/VIII/HMS/2025 Sidoarjo (29/8) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan,...

Antisipasi Unjuk Rasa, Pemerintah Siapkan SOP Rekayasa Lalu Lintas di Ibu Kota

Jaribijak.com - Dalam menyikapi isu keramaian lalu lintas khususnya di ibu kota, Direktur Jenderal...

TikTok Hentikan Fitur Live Akibat Demo, Menkomdigi: Keputusan Sukarela

Jaribijak.com - Platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sementara fitur siaran langsung atau live...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here