Free Porn
xbporn

1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet وان ایکس بت 1xbet 1xbet سایت شرط بندی معتبر 1xbet وان ایکس بت فارسی وان ایکس بت بت فوروارد betforward سایت بت فوروارد سایت betforward 1xbet giriş

37 Pelaku Ini Palsukan Tabung Oksigen, Juga Markup Obat C-19

Jakarta – Sebanyak 37 tersangka kasus penimbunan serta penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen berhasil dibekuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap enam dari 37 orang tersangka terlibat pemalsuan tabung oksigen. Mereka mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

“Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen,” ujar Helmy dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Rabu, 28 Juli 2021.

“Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta,” katanya.

Helmy menjelaskan, perubahan fungsi dari tabung APAR menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan. Pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

“Tabung APAR tidak didesain untuk oksigen. Kita tidak mengetahui, bagaimana proses tank cleaningnya, karena didalamnya itu berisi gas CO2. Kalau misalnya, diisi oksigen dengan pembersihannya tidak bagus, tentu sangat membahayakan orang lain,” ujarnya.

“Juga dari desain tabungnya, tabung APAR memang tidak didesain untuk diisi oksigen. Karena harus ada spesifikasi tertentu untuk tabung oksigen,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 15 tahun. []

Apple Siap Luncurkan iPhone 16 di Event Akbar September, Ini Bocoran Fiturnya!

JariBijak.com - Apple akan kembali menggelar acara tahunan yang selalu dinanti, kali ini pada...

Ali Mochtar Ngabalin Tegaskan Moderasi Beragama sebagai Niscaya untuk Harmoni dalam Menjalankan Ajaran Islam

JariBijak.com - Secara umum, moderasi berakar dari kata moderat yang berarti sikap pertengahan. Dalam sejarahnya,...

#LegalkanProfesiOjol: Upaya Ojol dan Kurir di Jakarta Memperebutkan Pengakuan Hukum

Jakarta - Sebuah gerakan besar dari para pengemudi ojel online (ojol) dan kurir online...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here