100 Hari Kinerja Kapolri, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setidaknya 127 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 telah ditindak oleh Polri dalam 100 hari kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan penindakan terhadap pelaku yang bermain dalam bansos sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 1.864 Kasus Diselesaikan Secara Musyawarah dalam 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga menangani 25 kasus-kasus berkaitan dengan asuransi dan investasi. Kemudian, 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non bahan pokok.

Selanjutnya, pihaknya juga menindak 2 kasus yang terkait kasus yang berkaitan dengan perindustrian. Berikutnya, 15 kasus yang terkait dengan perlindungan konsumen.

“Ini sudah kita lakukan untuk berkaitan dengan PEN,” tukas dia.

Namun demikian, Polri tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah tersangka maupun status perkara tersebut.

iPhone 17 Hadir dengan Fitur Keamanan Anti-Spyware Memory Integrity Enforcement

Jaribijak.com - Apple kembali menarik perhatian dengan peluncuran iPhone 17 series yang membawa sejumlah...

Ingin Buat Foto Polaroid AI Kenangan dengan Orang yang Telah Tiada? Ini Promptnya

Jaribijak.com - Bagi banyak orang, kehilangan orang tua jadi salah satu momen paling berat...

12 September Apple Buka Pre Order iPhone 17 di Singapura, Indonesia Masih Harus Sabar

Jaribijak.com - Apple akhirnya mengumumkan jadwal resmi pembukaan pre-order iPhone 17 dan varian lainnya,...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here