100 Hari Kinerja Kapolri, 127 Kasus Penyalahgunaan Bansos Ditindak Polisi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setidaknya 127 kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 telah ditindak oleh Polri dalam 100 hari kinerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan penindakan terhadap pelaku yang bermain dalam bansos sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi data yang ada bahwa dari kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional, terdapat 127 penindakan dana bansos di seluruh Indonesia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Baca juga: 1.864 Kasus Diselesaikan Secara Musyawarah dalam 100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Selain itu, kata Argo, pihaknya juga menangani 25 kasus-kasus berkaitan dengan asuransi dan investasi. Kemudian, 42 kasus terkait harga bahan pokok, serta 36 lainnya terkait dengan non bahan pokok.

Selanjutnya, pihaknya juga menindak 2 kasus yang terkait kasus yang berkaitan dengan perindustrian. Berikutnya, 15 kasus yang terkait dengan perlindungan konsumen.

“Ini sudah kita lakukan untuk berkaitan dengan PEN,” tukas dia.

Namun demikian, Polri tak menjelaskan lebih rinci terkait jumlah tersangka maupun status perkara tersebut.

Komisi III Dorong Korlantas Tingkatkan Pengamanan Wisata Bali saat Libur Panjang

Jaribijak.com - Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, sejumlah masukan strategis disampaikan kepada...

Kakorlantas Apresiasi Kinerja Wilayah pada H11 Operasi Zebra 2025

Jaribijak.com - Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Hari Kesebelas (17–27 November 2025) menunjukkan ritme...

Operasi Lilin 2025: Korlantas Polri Hadirkan Teknologi Canggih untuk Pengamanan Nataru

Jaribijak.com - Keberhasilan penyelenggaraan Mudik 2025 menjadi sorotan penting dalam rapat Komisi III DPR...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here